Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Tepat Dewan Pengawas Tak Terlibat Urusan Operasional KPK

Sudah Tepat Dewan Pengawas Tak Terlibat Urusan Operasional KPK Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dewan Pengawas KPK tidak lagi punya kewenangan untuk terlibat dalam penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Sebab, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan uji materi UU KPK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus melalui izin Dewan Pengawas. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh penyidik KPK tak lagi perlu menunggu izin Dewan Pengawas.

Menurut Pakar hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, hal tersebut sudah tepat. Sudah seharusnya sebagai Dewan Pengawas tidak perlu terlibat dalam operasional KPK. Meski kewenangan Dewan Pengawas KPK saat ini berkurang.

"Tentu kewenangannya berkurang, namun sebagai pengawas tidak tepat bila terlibat dalam kegiatan operasional KPK, terkait penyadapan dan penggeledahan," katanya melalui pesan singkat dikutip, Kamis (6/5).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Agustinus, Dewan Pengawas tidak boleh terlibat dalam kegiatan operasional. Dewan Pengawas hanya perlu melakukan fungsi pengawasan saja.

"Agar bisa melaksanakan fungsi pengawasan, tentunya tidak boleh terlibat dalam kegiatan operasional," ucapnya.

"Kalau pengawas terlibat operasional, lalu apa yang diawasi?" pungkasnya.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MK mengabulkan gugatan pemohon terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak perlu izin dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK saat membaca putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).

Sementara, Hakim MK Aswanto membacakan pertimbangan MK mengabulkan sebagian permohonan itu. Kata dia, adanya ketentuan yang mengharuskan KPK untuk meminta izin kepada Dewan Pengawas sebelum dilakukan penyadapan tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan checks and balances.

"Karena pada dasarnya Dewan Pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana kewenangan yang dimiliki Pimpinan KPK dan karenanya tidak memiliki kewenangan yang terkait dengan pro Justicia," jelasnya.

Dia bilang, adanya kewajiban KPK untuk mendapatkan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan tidak saja merupakan bentuk campur tangan (intervensi) terhadap aparat penegak hukum. Tetapi, merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum. Khususnya, lanjut Aswanto, kewenangan pro Justicia yang seharusnya dimiliki oleh lembaga atau aparat penegak hukum.

"Tidak diperlukan lagi izin penyadapan oleh KPK dari Dewan Pengawas, sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 12B ayat 1 UU 19/2019 maka terhadap ketentuan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional," ujarnya.

"Dan selanjutnya sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap norma Pasal 12B ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU 19/2019 tidak relevan lagi untuk dipertahankan dan harus dinyatakan pula inkonstitusional," sambung Aswanto.

Sedangkan, Hakim MK lainnya Enny Nurbaningsih menyebut penggeledahan dan/atau penyitaan tak perlu meminta izin dari Dewas KPK. KPK juga dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri jika ada bukti permulaan yang cukup.

"Tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan oleh KPK tidak perlu lagi izin dari Dewan Pengawas. Sedangkan, terkait dengan penyitaan atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, KPK dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri," tegasnya.

Meski tak perlu izin, lanjut Enny, terkait dengan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan tersebut, KPK hanya memberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan dilakukan.

"Sedangkan, terhadap penggeledahan dan/atau penyitaan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lama 14 hari kerja enak selesainya dilakukan penggeledahan dan atau penyitaan," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Mulai Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK
Bareskrim Mulai Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

Ali menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.

Baca Selengkapnya
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan
Calon Dewan Pengawas KPK Nilai Banyak Pelanggaran Penyadapan hingga Penggeledahan

Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Gugat Albertina ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada, Tidak Ada Pelanggaran Etik
Nurul Ghufron Gugat Albertina ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada, Tidak Ada Pelanggaran Etik

Albertina diduga menyalahgunakan wewenang yang meminta hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Tanya ke Megawati soal Usulan Pembubaran KPK, Begini Jawabannya
Hasto PDIP Tanya ke Megawati soal Usulan Pembubaran KPK, Begini Jawabannya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Hasto menyebut pernyataan Megawati soal usulan pembubaran KPK dipelintir.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya