Sumbangan Dana Kampanye Petahana di Pilkada Depok Rp1 Miliar, Pradi Rp899 Juta
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mendapat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari dua pasang calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam laporan dengan Nomor 628/PL.02-5Pu/3276/KPU-Kot/X/2020, tertera bahwa sumbangan dana paslon Pradi Supriatna-Afifah Alia sebesar Rp899.047.500. sedangkan pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono sebesar Rp1 miliar.
Pasangan Pradi-Afifah menerima sumbangan kampanye berupa barang. Perinciannya, dana dari pasangan itu sendiri sebesar Rp399.337.500 dan dari sumbangan perseorangan sebesar Rp499.710.000. Untuk rincian pasangan Idris-Imam adalah dana mereka sebesar Rp500 juta dan sumbangan perseorangan Rp500 juta. Bentuk dana kampanye yang diberikan berupa uang tunai.
Calon wakil wali kota Depok Imam Budi Hartono mengaku tidak tahu secara detail sumber dana sumbangan yang diterimanya. Sedangkan untuk penggunaannya, diperuntukkan terkait pengadaan alat peraga kampanye (APK).
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Kenapa anggota PPS Pilkada 2024 dapat santunan? Satuan biaya perlindungan ini diperuntukkan jika terjadi kecelakaan kerja selama penyelenggaraan pemilihan
-
Berapa gaji PPS Pilkada 2024? Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
-
Berapa honor Pantarlih Pilkada 2024? Besaran honor yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp 1 juta per bulan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
"Ya kalau saya sih enggak tahu dari siapa (sumbernya), yang tahu kan tim sukses, karena tim sukses yang jalan. Kalau penggunaan secara umum sih buat APK," kata Imam Budi Hartono, Rabu (4/11).
Dana tersebut juga digunakan untuk sosialisasi door to door. Kemudian juga pembelian masker serta hand sanitizer. "Kan ya APK-nya buat masker atau hand sanitizer. Buat door to door. Tapi persisnya kalau mau tanya Pak Hafid (timses)," ucapnya.
Sementara itu, bendahara tim pemenangan Pradi-Afifah, Hamzah mengatakan sumbangan dana kampanye yang didapat dari kader partai. Diakui dia, Pradi-Afifah tidak menerima donasi dalam bentuk uang tunai karena yang diperlukan untuk kampanye adalah APK.
"Semuanya dalam bentuk alat peraga, ada yang buat spanduk, ada yang buat stiker, ada yang buat kalender atau pamflet kemudian souvenir dan sebagainya yang berdasarkan PKPU itu diperbolehkan sebagai alat peraga kampanye. Dari semua itu menyumbang dalam bentuk barang," katanya.
"Kalau duit itu langsung calon sendiri yang mungkin memakai uang pribadinya, kalau sumbangan itu dalam bentuk barang," ucapnya.
Menanggapi soal LPSDK tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Depok, Ahmad Soleh Firdaus Habibi mengatakan, laporan dana kampanye tersebut diterima pihaknya pada 31 Oktober. Dia mengaku tidak dalam posisi menilai perihal laporan dana kampanye tersebut.
"Ya sebenarnya kalau dari pihak KPU terkait laporan dana kampanye atau di tahap ini di tanggal 31 Oktober itu, disebutnya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," katanya.
Sumbangan dana kampanye sambungnya bisa dalam bentuk uang, barang maupun jasa. "Jadi memang sumbangan dana kampanye itu dalam bentuk uang bisa, juga bisa dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Jokowi, Ganjar, dan Prabowo, Siapa Paling Besar Habiskan Dana Kampanye di Pilpres?
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud menghabiskan dana paling besar selama Pilpres. Disusul Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaPasangan calon nomor urut 02 sudah diketahui publik memiliki pendanaan cukup besar selama melakukan kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
Baca SelengkapnyaSejak 25 September-23 November kemarin, para paslon mulai memasuki masa kampanye.
Baca SelengkapnyaPelaksaan kampanye Pilkada Jakarta 2024 dimulai sejak 25 September dan bakal berakhir pada 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaSumbangan dana kampanye tersebut digunakan oleh para relawan untuk membuat rompi dan baju
Baca SelengkapnyaPengeluaran untuk beriklan tersebut dilakukan oleh akun Facebook Anies Baswedan sebesar Rp30.279.752.
Baca SelengkapnyaSemua peserta dijadwalkan melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaAkun Facebook Ganjar Pranowo tercatat telah memasang iklan di Meta sekitar Rp930 juta.
Baca Selengkapnya