Sunat Dana Bansos, 2 Pendamping PKH di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan status tersangka kepada dua pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya diduga menilap sebagian dana bantuan sosial bagi keluarga kurang mampu di daerah itu.
"Kita menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana PKH ini yang mana dilakukan oleh pendamping sosial," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin dalam konferensi pers yang dihelat Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (3/8).
Keduanya merupakan pendamping sosial yang berada di 4 desa pada wilayah itu. Di Kecamatan Tigaraksa terdapat 12 desa dan dua kelurahan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dibantu Kemensos dalam program ini? 'Operasi katarak bagi lansia sangat penting, kalau tidak ditangani segera bisa berakibat terganggunya aktifitas ekonomi mereka, sehingga dengan memiliki mata sehat mereka bisa tetap produktif, ' ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di RSUD Dr Iskak, Kab Tulungagung, Rabu (22/11).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Adapun kerugian uang yang tidak disalurkan oleh kedua tersangka pada 4 desa ini sekitar Rp800 juta," katanya.
Menurut Bahrudin, pihaknya bukan saja menangani kasus kedua tersangka penyelewengan dana bansos itu. Mereka juga mendalami dugaan penyelewengan yang dilakukan pendamping lain. "Masih ada 8 pendamping sosial," katanya.
Estimasi keseluruhan kerugian dana PKH yang tidak disalurkan di Kecamatan Tigaraksa mencapai Rp 3,5 miliar. Penilapan dana itu, kata Bahrudin, dilakukan pada periode PKH 2018/2019.
Modus
Bahrudin juga mengungkap modus pelaku dalam menilap dana yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu itu. Kedua tersangka selaku pendamping sosial minta kartu ATM kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Mereka kemudian menarik saldonya.
"Setelah dapat jumlah yang digesek itu diserahkan kepada KPM tidak sesuai dengan apa yang dia gesek (jumlah seluruhnya). Jadi ada selisih," ujarnya.
Bahrudin mengatakan bahwa selisihnya memang tidak terlalu banyak, yakni berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Namun jika dikalikan dengan total jumlah keluarga penerima bansos, maka akan didapati angka yang fantastis.
"Jadi itu untuk 4 desa aja itu uang yang tidak disalurkan sekitar Rp800 juta," tandasnya.
Sumber: Liputan6.com.Reporter: Yopi Makdori.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo
Baca SelengkapnyaRumah dinas Bupati Situbondo diobok-obok KPK. Padahal sehari sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi baru mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaRudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaSatgassus Pencegahan Korupsi melakukan pendampingan kepada Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako
Baca SelengkapnyaTersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca Selengkapnya