Sunat Dana Desa Mencapai Rp1 Miliar, Tiga Pj Kades di Pandeglang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Tiga Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Akibat ulah ketiga tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (kasipidsus) Kejari Pandeglang Aria Wicaksono mengatakan ketiga tersangka yakni Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalawangi Atok Suanto, Pj Kades Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi Dadih dan Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi Iyan Syafrudin. Ketiga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pandeglang.
"Penetapan tersangka ini setelah Kejari melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari berbagai pihak," kata Kasipidsus saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Ia menyampaikan, modus saat melakukan penyalahgunaan dana desa tersebut, ketiganya melakukan pemalsuan nota kosong untuk sejumlah kegiatan dan memotong pembiayaan di sejumlah proyek di desa.
"Kerugian negara akibat ulah Pj Kades Sindangresmi mencapai Rp471 juta, Pj Kades Ciandur mencapai Rp416 juta dan Pj Kades Pari mencapai Rp311 juta," katanya.
Ketiganya disangkakan melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya