Syarat dan Aturan Penerapan Belajar Tatap Muka di Zona Kuning & Hijau
Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, saat ini untuk satuan pendidikan yang berada di zona kuning telah diperbolekan untuk menjalankan metode pembelajaran tatap muka atau secara langsung.
Keputusan berdasarkan hasil Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
"Perluasan pembelajaran tatap muka bagi zona kuning ini berdasarkan hasil revisi SKB yang sebelumnya hanya memperbolehkan di zona hijau. Artinya ada sekitar 43 persen daerah yang masuk dalam zona hijau atau kuning yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya saat konferensi virtual melalui chanel Youtube Kemendikbud RI, Jumat (7/8).
-
Siapa yang meminta Nadiem mencabut aturan Pramuka? Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut aturan yang yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
-
Bagaimana Mendag ingin tingkatkan kerja sama pendidikan? “Jadi Selandia Baru itu walaupun negaranya kecil, standar pendidikannya bagus, maka harus kita tingkatkan kerja sama pendidikannya,“ pungkas Mendag Zulkifli Hasan.
-
Kenapa Budi Waseso meminta Nadiem Makarim mencabut aturan Pramuka? 'Kalau kita bicara Pramuka jangan hanya sekarang. Artinya, itu harus berawal dari sejarah. Dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdakaan Pramuka itu sudah aktif dan sudah ada. Dulu namanya pandu-pandu disatukan jadi Pramuka. Di TAP/MPR juga ada, kemudian kita juga kuatkan dengan Keppres. Saya kira kita mengacu pada itu,' kata Buwas usai dikukuhkan menjadi Ketua Kwarnas Pramuka di Istana Negara Jakarta, Jumat (5/4).
-
Kenapa surat izin sekolah diperlukan? Surat izin sekolah merupakan dokumen yang sering kali diperlukan ketika siswa hendak izin tidak masuk sekolah. Surat ini ditujukan kepada wali kelas agar bisa memberikan izin dan memaklumi keadaan siswa yang tidak bisa hadir mengikuti kegiatan belajar mengajar.
-
Siapa yang harus mendapatkan kesempatan di sekolah? 'Ciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua siswa.'
-
Apa yang harus ditulis di bagian isi surat izin sekolah? Pada bagian ini, jelaskan secara singkat alasan mengapa pengirim tidak bisa hadir di sekolah. Sebutkan juga tanggal atau durasi ketidakhadiran. Contoh isi surat:Saya, selaku orang tua dari [Nama Siswa], kelas X-1, memberitahukan bahwa anak saya tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar pada tanggal 12 Oktober 2024 karena sedang sakit. Bersama ini saya lampirkan surat keterangan dari dokter.
Nadiem menegaskan perluasan ini bukanlah sebagai anjuran, melainkan perizinan bagi seluruh unit pendidik apabila ingin menjalankan sekolah tatap muka sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.
Dalam paparannya, Nadiem menerangkan terdapat 276 kabupaten/kota atau 43 persen peserta didik yang berada di zona kuning dan hijau di seluruh Indonesia. Sedangkan, yang berada di zona merah dan oranye sebesar 57 persen dari peserta didik atau 238 kabupaten/kota data itu berdasarkan dari Gugus Tugas Penangan Covid-19.
"Ada sekitar 43 persen daripada peserta didik kita di dalam zona hijau dan kuning dan banyak sekali di daerah 3T, terdepan, terluar, tertinggal ada di zona hijau dan kuning. Tetapi bagi di zona merah dan oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah," terang dia.
Persetujuan Belajar Tatap Muka
Dengan adanya perluasan zona hijau sampai kuning dalam pelaksanaan metode pembelajaran tatap muka. Nadiem menegaskan, keputusan menjalankan metode tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah, kepala satuan pendidik masing-masing sekolah, hingga para orang tua murid.
"Jadi untuk diperjelas pembelajaran langsung tatap muka dan dicatat ini bukan sebagai mandat. Jadi pada intinya dilakukan kalau berkenan, tapi tentunya dengan protokol-protokol kesehatan," tuturnya.
Secara teknis dapat dipahami dalam perizinan untuk pembelajaran tatap muka di unit pendidikan memiliki sejumlah tahapan persyaratan, yakni unit pendidikan berada di zona hijau atau oranye yang telah ditentukan zonasinya berdasarkan data gugus tugas.
Kemudian, persetujuan ditentukan oleh Pemda atau Kanwil masing-masing daerah yang memiliki kebebasan memutuskan penerapan pembelajaran tatap muka sesuai kemampuan.
Selanjutnya, setiap unit pendidikan turut memiliki hak untuk memilih kesanggupannya. Bila dirasa tidak sanggup, sekolah bisa memutuskan untuk tidak melakukan pembelajaran tatap muka.
Terakhir, kepada setiap wali murid memiliki hak prerogatif atau kuasa penuh untuk memperbolehkan anak-anaknya mengikuti metode pembelajaran tatap muka saat telah dimulai. Apabila wali murid merasa khawatir untuk anaknya mengikuti belajar tatap muka. Maka dipersilakan menjalani pembelajaran jarak jauh seperti semula.
Tahap Transisi Belajar Tatap Muka
Kemudian, Nadiem menjelaskan, untuk pembelajaran tatap muka bisa dilakukan di tingkat pendidikan SD, SMP, dan SMA atau SMK. Sedangkan untuk tingkatan TK atau PAUD harus menunggu dua bulan semenjak metode belajar tatap muka dijalankan oleh masing-masing daerah.
"Jadi untuk SD, SMP, SMA atau SMK diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Sedangkan TK atau PAUD harus menunggu atau secara bertahap setelah dua bulan setelahnya dan kita lakukan monitoring untuk kesiapannya. Karena menjaga protokol kesehatan pada anak-anak tingkat tersebut lebih sulit dan beresiko," katanya.
Sedangkan untuk unit belajar yang memiliki asrama akan diberlakukan dalam dua tahap masa transisi yakni, bagi asrama dengan kapasitas di bawah 100 peserta didik untuk bulan pertama bisa mengisi hingga 50 persen kapasitas dan pada bulan kedua sudah dapat diisi 100 persen kapasitas, termasuk pada masa kebiasaan baru.
Selanjutnya, untuk asrama dengan kapasitas di atas 100 peserta didik untuk bulan pertama hanya boleh diisi hingga 25 persen dan bulan kedua 50 persen. Dilanjutkan pada masa kebiasaan baru pada bulan ketiga mencapai 75 persen, hingga bulan keempat baru bisa mencapai 100 persen kapasitas.
"Sebagai penegas bahwa kewenangan pembelajaran tatap muka seluruhnya ada di kewenangan Pemda, Kepala Unit Pendidikan dalam hal ini kepala sekolah, hingga masing-masing orang tua murid mempunyai hak, bila ingin menolaknya" jelasnya.
"Jangan pernah dilupakan kalau muncul indikasi zona yang berubah ke oranye atau merah satuan pendidikan wajib kembali menutup sekolah dan kembali menerapkan PJJ," sambungnya
Dalam pelaksanaan belajar tatap muka seluruh unit pendidikan bertanggung jawab dalam memastikan keselamatan para siswa dengan syarat-syarat protokol kesehatan, seperti masker jarak, sarana cuci tangan. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendikbudristek Nadiem: Kita Kena Getahnya Karena Sistem Zonasi Setiap Tahun
Baca SelengkapnyaJalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaMendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa ekstrakulikuler tak dihapus.
Baca SelengkapnyaAyo Rukun merupakan akronim dari Aksi Gotong Royong Berantas untuk Kekerasan dan Perundungan.
Baca SelengkapnyaWapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
Baca SelengkapnyaBeberapa sekolah kekurangan siswa. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaLalu apa saja sebenarnya serba-serbi MPLS yang penting untuk diketahui oleh para siswa?
Baca SelengkapnyaYang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaPenerapan sistem zonasi PPDB menimbulkan perdebatan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan segera turun ke lapangan mengevaluasi terhadap kenaikan UKT
Baca SelengkapnyaSepanjang Ponpes Al-Zaytun tidak bertentangan dengan aturan hukum, maka tidak ada masalah
Baca Selengkapnya