Taat aturan, NH-Aziz cabut sendiri alat peraga Pilgub
Merdeka.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar menginstruksikan seluruh tim dan relawannya mencabut semua alat peraga kampanye. Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pilkada, alat peraga pasangan calon gubernur dipasang sesuai ketentuan penyelenggara. Adapun yang telah dipasang sebelum penetapan calon, wajib dibersihkan.
Pembersihan alat peraga dilakukan tim NH-Aziz sejak Selasa (13/2) malam hingga Rabu (14/2) dinihari. Difokuskan di jalan-jalan protokol, tim mencabut semua poster, baliho, maupun spanduk bernuansa NH-Aziz.
Nurdin Halid bahkan turun langsung saat timnya mencabut baliho di Jalan AP Pettarani Makassar, sekitar pukul 01.00 Wita.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
"Kami mengimbau, memerintahkan, menginstruksikan seluruh tim pemenangan maupun relawan mulai malam ini, harus turun mencabut sendiri alat peraga berikut atribut yang berkaitan dengan NH-Aziz," kata Nurdin Halid.
Nurdin menyatakan gerakan bersih-bersih alat peraga ini dalam rangka melaksanakan aturan. Pada tahapan kampanye yang dimulai 15 Februari, pasangan calon gubernur hanya bisa memasang alat peraga 150 persen lebih banyak dari yang disediakan KPU.
"Ini membuktikan bahwa NH-Aziz taat azas dan taat seluruh aturan KPU," ujar Nurdin.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HY menurunkan APK Partai Demokrat yang terpasang di ruas Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaAtribut parpol yang dicopot ini sudah berakhir masa tayangnya.
Baca SelengkapnyaDalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaAPK sudah harus sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaMasa tenang akan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menyoroti pencopotan baliho Ganjar-Mahfud di Banten.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada sekitar 33.709 APS yang tersebar di wilayahnya.
Baca Selengkapnya