Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahan 2 tersangka, Bareskrim kebut tuntaskan berkas perkara kondesat

Tahan 2 tersangka, Bareskrim kebut tuntaskan berkas perkara kondesat Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus ‎Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat merampungkan berkas perkara ‎kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat milik negara ‎yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Hal ini dilakukan usai‎ menahan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Djoko Harsono (DH).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan pihaknya tidak akan menunda-nunda perampungan berkas perkara tiga tersangka tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Ngapain kita lama-lama," kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).

Bambang mengaku beberapa waktu lalu pun pihaknya telah mengajukan berkas perkara itu ke Kejaksaan. Namun, hal itu tertunda lantaran saat itu perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan belum diterima penyidik.

"Jadi dengan sudah adanya PKN ini, kita segera limpahkan lagi ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara akibat kasus tersebut. Tak tanggung-tanggung, akibat kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 35 triliun jika dikonversi dengan nilai tukar Dollar saat ini.

Bahkan, menurut Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso kerugian negara di kasus ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah BPK.

"Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century‎," ujarnya.

‎Diketahui, dalam kasus dugaan tindak ‎pidana ‎korupsi penjualan kondensat milik negara, ‎penyidik ‎Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka.

Mereka di antaranya, ‎mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Ketiganya, diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP

Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
KPK: Uang Korupsi Truk Angkut di Basarnas Disebar ke Rekening Para Tersangka
KPK: Uang Korupsi Truk Angkut di Basarnas Disebar ke Rekening Para Tersangka

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Baca Selengkapnya