Tak Ada Meringankan, Bos PT Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta
Merdeka.com - Hamzah Mamba (37), bos PT Abu Tours menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Makassar, Senin (28/1).
Dalam amar putusan Majelis Hakim diketuai Denny Lumban Tobing dengan dua anggota, Salim Giri Basuki dan Doddy Hendra Sakti menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
Dengan demikian, putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dermawan Wicaksono dan Nana Riana yakni 20 tahun penjara, hanya berbeda di denda yang oleh tim JPU hanya menuntut denda Rp 100 juta.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
"Terdakwa Hamzah Mamba terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana perbuatan berlanjut. Jatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tidak mampu bayar denda, akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun dan 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Denny Lumban Tobing, ketua majelis hakim.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 6 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke 1 alternatif pertama dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan ke 2.
Masih dalam amar putusan yang dibacakan bergantian oleh majelis hakim menyebutkan tidak ditemukan hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan.
Kata majelis, semenjak persidangan, pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari terdakwa tersebut. Sehingga terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Abu Hamzah ini adalah, tidak mengakui perbuatannya dan berbeli-belit, perbuatan terdakwa dilakukan dengan masif dengan membuka cabang di berbagai kota sementara sudah tahu perusahaannya dalam kondisi merugi.
Akibat perbuatan terdakwa ini, kata majelis, jamaah yang menjadi korban sebanyak 96.976 orang dengan kerugian Rp 1,2 triliun.
Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu akhirnya ditutup pukul 15.20 wita setelah ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing ketuk palu. Terdakwa dan pengacaranya, Hendro Sariyanto menjawab pikir-pikir dulu saat ditanya oleh ketua majelis hakim apakah menerima putusan atau banding. Jawaban serupa juga dari tim JPU, pikir-pikir dulu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya