Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ada Meringankan, Bos PT Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta

Tak Ada Meringankan, Bos PT Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta Sidang bos Abu Tour. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Hamzah Mamba (37), bos PT Abu Tours menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Makassar, Senin (28/1).

Dalam amar putusan Majelis Hakim diketuai Denny Lumban Tobing dengan dua anggota, Salim Giri Basuki dan Doddy Hendra Sakti menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta.

Dengan demikian, putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dermawan Wicaksono dan Nana Riana yakni 20 tahun penjara, hanya berbeda di denda yang oleh tim JPU hanya menuntut denda Rp 100 juta.

Orang lain juga bertanya?

"Terdakwa Hamzah Mamba terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana perbuatan berlanjut. Jatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tidak mampu bayar denda, akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun dan 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Denny Lumban Tobing, ketua majelis hakim.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 6 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke 1 alternatif pertama dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan ke 2.

Masih dalam amar putusan yang dibacakan bergantian oleh majelis hakim menyebutkan tidak ditemukan hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan.

Kata majelis, semenjak persidangan, pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari terdakwa tersebut. Sehingga terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Abu Hamzah ini adalah, tidak mengakui perbuatannya dan berbeli-belit, perbuatan terdakwa dilakukan dengan masif dengan membuka cabang di berbagai kota sementara sudah tahu perusahaannya dalam kondisi merugi.

Akibat perbuatan terdakwa ini, kata majelis, jamaah yang menjadi korban sebanyak 96.976 orang dengan kerugian Rp 1,2 triliun.

Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu akhirnya ditutup pukul 15.20 wita setelah ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing ketuk palu. Terdakwa dan pengacaranya, Hendro Sariyanto menjawab pikir-pikir dulu saat ditanya oleh ketua majelis hakim apakah menerima putusan atau banding. Jawaban serupa juga dari tim JPU, pikir-pikir dulu.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya