Tak boleh keluar tahanan saat Lebaran, Fredrich Yunadi doakan jaksa dapat balasan
Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi kembali membuat ulah dalam sidang yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6). Fredrich melontarkan sumpah serapah kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK karena tak diizinkan keluar tahanan saat hari raya Idul Fitri.
"Kami bersumpah penuntut umum kan mendapat balasan dari Allah, insya Allah orang tuanya masih hidup," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
Tak terima mendapat perlakuan seperti itu, jaksa mengajukan keberatan. Kepada majelis hakim, Jaksa Takdir Suhan mengatakan agar keberatan penuntut umum terhadap sikap Fredrich dicatat.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
"Izin yang mulia sebelum sidang ditutup kami keberatan, sangat sangat keberatan, dengan ucapan yang terakhir, mohon dicatat," ujar jaksa Takdir.
Sikap kurang mengenakan Fredrich berawal saat mantan kuasa hukum Setya Novanto itu mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim agar bisa keluar tahanan saat hari raya Idul Fitri nanti untuk melakukan sungkem. Namun permintaan itu ditolak oleh majelis hakim.
Sebelum memutuskan itu, Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri meminta pertimbangan jaksa penuntut umum. Jaksa Takdir kemudian menjelaskan permohonan Fredrich tidak dapat dilakukan mengingat tidak adanya pengawal tahanan. Di samping itu, bagi petugas yang merayakan hari raya Idul Fitri mendapat hak cuti bersama.
"Pegawai punya hak cuti waltah (pengawal tahanan) di KPK, jadi sedikit apalagi sekarang sedang ada case ott (operasi tangkap tangan) sehingga butuh penjagaan lebih," ujarnya.
Kepada majelis hakim, jaksa menjelaskan rutan Cipinang, tempat Fredrich ditahan, mempunyai kebijakan jadwal besuk lebih lama saat hari raya. Sehingga, keluarga para tahanan memiliki waktu lebih untuk bersilaturahim.
Mendengar penjelasan itu, Fredrich bereaksi dengan menyebut alasan tersebut hanya trik jaksa penuntut umum sebagai bentuk balas dendam kepadanya. Mantan kuasa hukum Budi Gunawan itu bersikukuh ingin keluar dari tahanan pada hari raya demi sungkem kepada sang ibu berusia 94 tahun.
"Yang kami maksud bukan besuk tapi umur ibunda saya 94. Kemungkinan penuntut umum belum ada orang tua seumur ibu saya. Masak tega untuk minta ibu saya ke sana. Ini sifatnya mengada-ada sifatnya balas dendam," kata Fredrich.
Tidak ingin berlarut-larut dalam perdebatan, secara tegas hakim menolak Fredrich keluar dari tahanan saat hari raya.
"Saya tidak tahu apa bisa ada yang keluar itu bagi tahanan tapi untuk bulan Syawal kan 1 bulan saya kira nanti setelah masuk resmi mungkin akan lebih mudah. Sepertinya pada hari raya kemungkinan diizinkan kecil," ujarnya.
Diketahui Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaMantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaAwal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang dilakukan penangkapan.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK tak meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAlex menjelaskan, kasus pemerasan SYL bukan masalah lembaga.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Selengkapnya