Tak hanya hadiah Rp 200 juta, KPK usul pelapor kasus korupsi juga diberi perlindungan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang pemberian penghargaan dan hadiah Rp 200 juta kepada pelapor kasus tindak pidana korupsi. KPK berharap dengan hadiah tersebut semakin banyak masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi.
"Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor. Sehingga diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/10).
Menurut dia, bertambahnya 'hadiah' bagi pelapor kasus korupsi bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi tak akan dilakukan secara terbuka.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
"Ketika kasus korupsi itu dilaporkan tentu saja artinya pengawasan di sekitar, di lingkungan pelapor tersebut, daerah itu akan lebih maksimal nantinya," jelas dia.
Selain hadiah, KPK juga mendorong agar pelapor kasus korupsi mendapat perlindungan. Agar pelapor tidak takut dan implikasinya pada pemberantasan korupsi lebih maksimal.
"Kami harap pengadilan juga punya konsen yang sama untuk perlindungan pelapor, saksi, dan ahli tersebut agar pemberantasan korupsi lebih maksimal," ucap Febri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
PP ini mengatur tentang pelapor kasus korupsi yang bisa mendapatkan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta.
Kemudian untuk laporan kasus suap, besaran penghargaan yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000.
Di samping pelapor, penegak hukum juga memberikan penghargaan berupa piagam kepada masyarakat yang aktif bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam memberikan piagam, penegak hukum akan menilai kegiatan pencegahan korupsi yang telah dilakukan.
"Pemberian penghargaan berupa piagam dan/atau premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi Penegak Hukum," bunyi Pasal 18 PP 43 Tahun 2018.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaPimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaPerlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaMenurut Dr. Resha, akhir-akhir ini banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugasnya.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaMeski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.
Baca Selengkapnya