Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Hanya Terima Rp300.000, Pengawal Tahanan KPK Dipecat juga Pinjam Rp800.000

Tak Hanya Terima Rp300.000, Pengawal Tahanan KPK Dipecat juga Pinjam Rp800.000 Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan pengawal tahanan (waltah) berinisial TK lantaran terbukti melanggar kode etik pegawai KPK. TK menerima uang Rp300.000 dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, TK terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (21/12).

Orang lain juga bertanya?

Pelanggaran yang dilakukan TK tak hanya menerima suap sebesar Rp300.000. Melainkan juga ada pelanggaran lainnya yang membuat TK diberhentikan secara tidak hormat. Salah satunya yakni meminjam uang Rp800.000.

"Meminjam uang sebesar Rp800.000, memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, dan telah menerima bingkisan makanan berupa 3 (tiga) dus pempek," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, pengawal tahanan KPK dipecat lantaran menerima uang Rp300.000 dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Pemecatan terhadap pengawal tahanan berinisial TK itu sudah melalui sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.

"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp300.000," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Harjono, saat dikonfirmasi, Senin (21/12.

Harjono menyatakan pengawal tahanan tersebut diberhentikan lantaran terbukti melanggar kode etik dalam sidang yang digelar Dewas KPK. Sidang sendiri dipimpin oleh Hardjono.

Dalam sidang TK diputus bersalah karena menerima uang senilai Rp300.000 dari Imam Nahrawi. Penerimaan uang oleh pengawal tahanan tersebut terjadi saat kasus Imam masih dalam tahap penyidikan.

Pemecatan terhadap TK ini dibenarkan anggota Dewas KPK Albertina Ho.

"Betul," kata Albertina singkat.

Sementara kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab menyatakan tak percaya jika selama proses penyidikan kliennya memberi uang kepada pengawal tahanan. Pasalnya, menurut Wa Ode, selama dalam tahanan, Imam Nahrawi tak memegang uang.

"Apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada waltah? Saya tidak yakin akan hal itu. Karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan). Untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari Rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan," kata Wa Ode.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Mantan Petugas Pengamanan Akui Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut Pungli di Rutan KPK
Mantan Petugas Pengamanan Akui Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut Pungli di Rutan KPK

Uang sebesar itu diterima dari beberapa terdakwa dalam kasus dugaan pungli Rutan KPK pada rentang waktu 2019-2023 secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Dipersulit Tunaikan Salat Jumat jika Belum Setor Uang Pungli ke Petugas Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Dipersulit Tunaikan Salat Jumat jika Belum Setor Uang Pungli ke Petugas Rutan KPK

Dono bercerita kala itu dirinya sedang bersama teman satu kamar tahanan, yakni Wawan Ridwan, yang merupakan terpidana kasus suap pajak.

Baca Selengkapnya
Fakta Mengejutkan Pungli Petugas Rutan KPK: Tahanan Tak Boleh Salat Jumat Kalau Belum Setor Duit
Fakta Mengejutkan Pungli Petugas Rutan KPK: Tahanan Tak Boleh Salat Jumat Kalau Belum Setor Duit

Pengakuan salah satu tahanan KPK yang mengaku dipersulit sholat Jumat karena belum bayar uang iuran.

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK
FOTO: Sorot Mata Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Saat Ditahan KPK

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Buntut Minta Ongkos Tangkap Pelaku ke Korban Pemerkosaan, Kanit PPA Polres Tebo Dinyatakan Bersalah
Buntut Minta Ongkos Tangkap Pelaku ke Korban Pemerkosaan, Kanit PPA Polres Tebo Dinyatakan Bersalah

Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri

Baca Selengkapnya
Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan

Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan

Baca Selengkapnya
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Perpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui

Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.

Baca Selengkapnya