Tak kuat menahan libido, Abah cabuli 3 bocah di warung nasi uduk
Merdeka.com - Apa yang dilakukan Enung alias Abah ini sungguh bejat. Pria 55 tahun tersebut tega mencabuli tiga bocah sekaligus yang merupakan kakak beradik. Tiga korban itu yakni JO (3), TO (8), dan RD (11). Perbuatan itu dilakukan pelaku di kawasan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan, peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban di sebuah warung nasi uduk.
"Pelaku ini menciumi dan meraba-raba alat vital korban. Sedangkan korban RD (11) diciumi dan diraba-raba kemaluannya oleh pelaku," kata Ngajib, Bandung, Selasa (24/2).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Lantaran ulah Abah itu korban melaporkan kepada orangtuanya. Akhirnya Abah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dan ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Tanpa kesulitan polisi kemudian menangkap Abah di kediamannya. Abah pun lalu dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Ngajib mengatakan, tersangka dikenakan pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi hawa nafsunya.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPelaku bergantian memerkosa korban di kamar indekos perempuan itu.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca Selengkapnya