Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Pakai Pasal Pembunuhan Berencana, JPU Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dikritik

Tak Pakai Pasal Pembunuhan Berencana, JPU Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dikritik Sidang perdana perkara unlawful killing laskar FPI di PN Jaksel. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Advokasi Tragedi 7 Desember 2020 mengkritik tak adanya pasal pembunuhan berencana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut anggota tim advokasi, Ali Alatas, JPU seharusnya menyematkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada perkara itu. Pasal ini memuat ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Menurut kami adalah tidak cermat karena seharusnya juga mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Ali dalam keteranganya, dikutip Selasa (19/10).

Orang lain juga bertanya?

Sementara, pada sidang Senin (18/10) di PN Jakarta Selatan, JPU telah mendakwa Ipda MYO dan Briptu FR dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas.

Ali menilai penggunaan pasal itu tidak tepat. Alasannya, terdapat unsur kesengajaan, yang salah satunya terlihat dari ada setidaknya tiga luka tembak identik pada keenam pengawal Habib Rizieq Syihab. Mereka ditembak di bagian dada kiri.

"Hal mana menunjukkan kesengajaan untuk menghabisi nyawa enam pengawal tersebut yang sebelumnya telah dilakukan penguntitan dan pengejaran tanpa ada alasan hukum yang jelas," sebutnya.

Di sisi lain, Ali memandang seharusnya kedua terdakwa diadili menurut proses yang diatur dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM dan didakwa dengan Pasal 37 Jo Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 dan Pasal 39 Jo Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000.

"Karena peristiwa KM 50 bagi kami termasuk kejahatan kemanusiaan dikarenakan terdapat dugaan kuat serangan sistematis terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan serta dugaan penyiksaan," sebutnya.

Di sisi lain, Ali menuntut agar pengungkapan kasus tragedi KM 50 tidak hanya berhenti kepada Ipda MYO dan Briptu FR selaku eksekutor. Namun haruslah, diusut siapa pemberi perintah kepada mereka.

"Sehingga benar-benar di Indonesia yang merupakan negara hukum tidak adalagi impunitas, terutama sekali oleh state actor," ujarnya

"Bahwa perkembangan proses atas pelanggaran HAM atas terbunuhnya enam pengawal Habib Rizieq Syihab, terutama konstruksi dakwaan JPU membuktikan bahwa adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM," lanjutnya.

Sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kedua terdakwa yakni Ipda MYO dan Briptu FR, yang keduanya didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Zet Tadung Allo sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijelaskan telah terjadi unlawful killing pada Desember 2020 lalu di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.

Pada surat dakwaan itu, para terdakwa disebutkan telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga tersangka. Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan, sehingga proses hukum terhadap EPZ dihentikan penyidik.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat

Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Mahasiswa UI Bunuh Junior Akibat Pinjol: Jaksa Siapkan Tuntutan Mati
Update Kasus Mahasiswa UI Bunuh Junior Akibat Pinjol: Jaksa Siapkan Tuntutan Mati

Jaksa menerima puluhan barang bukti dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

Baca Selengkapnya