Tak punya izin penangkaran, Elang Bondhol di Tarekot Malang disita
Merdeka.com - Seekor elang jenis Bondhol disita oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dari Taman Rekreasi Kota Malang (Tarekot). Burung berusia sekitar tiga tahun itu disita karena masuk dalam kategori satwa dilindungi.
"Kami dapat informasi dari masyarakat kalau di sini ada Elang, setelah kami cek ternyata benar. Karena itu kami bermaksud melakukan penyitaan," kata Polhut Resort Malang dan Batu, Imam Pujiono, di Tarekot Malang, Senin (20/6).
Imam mengatakan, Tarekot tidak boleh memelihara satwa apapun yang dilindungi, karena statusnya yang bukan lembaga konservasi. Namun kenyataannya, elang tersebut berada di salah satu kandang Tarekot.
-
Kenapa UU No. 22 Tahun 2014 dicabut? Namun, penolakan secara masif dilakukan masyarakat hingga menyebabkan UU tersebut dicabut dan Perppu No. 1 Tahun 2014 dikeluarkan yang kemudian disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015.
-
Mengapa Daerah Istimewa Kalimantan Barat bubar? Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS beserta seluruh daerah bagiannya, termasuk DIKB akhirnya resmi dibubarkan.
-
Kapan harimau Jawa dinyatakan punah? Pada tahun 1980-an, harimau Jawa dinyatakan punah. Meski demikian, banyak laporan penampakan harimau Jawa di hutan Jateng dan Jatim.
-
Mengapa Condet dicabut status cagar budayanya? Pada tahun 2004, status cagar budaya Betawi kawasan Condet harus dicabut lantaran warga Betawi sudah tersisihkan.
-
Kenapa keberadaan hewan-hewan ini diyakini punah? Tidak dapat disangkal bahwa perkembangan zaman banyak membawa dampak negatif, baik bagi lingkungan maupun makhluk hidup yang ada. Salah satu dampak negatif ini adalah kepunahan hewan.
-
Kenapa harimau Jawa punah? Harimau Jawa mengalami kepunahan karena banyaknya perburuan terhadap satwa liar ini. Pada masa kolonial Belanda, banyak orang memburu harimau Jawa untuk kemudian dijadikan pajangan. Kini, tak ada lagi harimau Jawa di hutan-hutan lereng Gunung Kelud atau di hutan lain di Jawa Timur.
BKSDA memberi pilihan pada pihak Tarekot, antara menyerahkan secara sukarela atau dilakukan penyitaan. Jika menolak menyerahkan akan dilakukan proses secara hukum.
"Kita tempuh jalur hukum, kalau tidak bersedia menyerahkan. Pelanggaran PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," katanya.
Tarekot yang berada di Jalan Simpang Mojopahit Kota Malang, semula memiliki izin penangkaran satwa. Namun sejak 2013 izinnya dicabut, karena Pemkot Malang mengembalikan izin pada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLH).
"Sementara elang ini statusnya milik Tarekot, karena keberadaannya di kandang milik Tarekot. Kalau terjadi apa-apa, ya Tarekot yang bertanggung jawab," katanya.
Pasca izin dicabut, pihak BKSDA telah melakukan penyitaan semua jenis satwa yang dilindungi. Sementara satwa yang dalam kategori tidak dilindungi masih diperbolehkan dipelihara.
"Kami secara bertahap, dua kali melakukan pengambilan satwa. Seluruhnya sudah diambil, di sini sudah tidak ada. Tetapi tidak tahu, ternyata ditemukan lagi elang," katanya.
Sekitar pukul 14.15 WIB, Elang tersebut akhirnya dibawa oleh petugas BKSDA. Elang itu sementara akan dibawa ke Kantor Polhut sebelum kemudian diserahkan ke lembaga konservasi.
"Sementara kita bawa ke kantor. Kalau di lembaga konservasi ada dokternya, ada keeper-nya. Suatu saat kalau negara membutuhkan bisa diambil lagi," katanya.
Imam mengungkapkan, dalam enam bulan terakhir pihaknya mengamankan tiga pelaku penjualan satwa dilindungi. Salah satunya, sedang dalam proses peradilan. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaElang bondol, si maskot DKI Jakarta saat ini populasinya sangat terbatas.
Baca SelengkapnyaHewan dengan nama latin Nisaetus Floris ini memiliki ukuran fisik yang besar hingga 71-82 centimeter.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.
Baca SelengkapnyaMasih ingat dengan Kampung Gajah? Begini kondisinya yang sudah terbengkalai.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaDua ekor lutung jawa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/2).
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan proses pelepasan burung elang Jawa di alam.
Baca SelengkapnyaBKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.
Baca Selengkapnya