Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak punya izin penangkaran, Elang Bondhol di Tarekot Malang disita

Tak punya izin penangkaran, Elang Bondhol di Tarekot Malang disita Elang Bondhol. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Seekor elang jenis Bondhol disita oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dari Taman Rekreasi Kota Malang (Tarekot). Burung berusia sekitar tiga tahun itu disita karena masuk dalam kategori satwa dilindungi.

"Kami dapat informasi dari masyarakat kalau di sini ada Elang, setelah kami cek ternyata benar. Karena itu kami bermaksud melakukan penyitaan," kata Polhut Resort Malang dan Batu, Imam Pujiono, di Tarekot Malang, Senin (20/6).

Imam mengatakan, Tarekot tidak boleh memelihara satwa apapun yang dilindungi, karena statusnya yang bukan lembaga konservasi. Namun kenyataannya, elang tersebut berada di salah satu kandang Tarekot.

BKSDA memberi pilihan pada pihak Tarekot, antara menyerahkan secara sukarela atau dilakukan penyitaan. Jika menolak menyerahkan akan dilakukan proses secara hukum.

"Kita tempuh jalur hukum, kalau tidak bersedia menyerahkan. Pelanggaran PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," katanya.

Tarekot yang berada di Jalan Simpang Mojopahit Kota Malang, semula memiliki izin penangkaran satwa. Namun sejak 2013 izinnya dicabut, karena Pemkot Malang mengembalikan izin pada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLH).

"Sementara elang ini statusnya milik Tarekot, karena keberadaannya di kandang milik Tarekot. Kalau terjadi apa-apa, ya Tarekot yang bertanggung jawab," katanya.

Pasca izin dicabut, pihak BKSDA telah melakukan penyitaan semua jenis satwa yang dilindungi. Sementara satwa yang dalam kategori tidak dilindungi masih diperbolehkan dipelihara.

"Kami secara bertahap, dua kali melakukan pengambilan satwa. Seluruhnya sudah diambil, di sini sudah tidak ada. Tetapi tidak tahu, ternyata ditemukan lagi elang," katanya.

Sekitar pukul 14.15 WIB, Elang tersebut akhirnya dibawa oleh petugas BKSDA. Elang itu sementara akan dibawa ke Kantor Polhut sebelum kemudian diserahkan ke lembaga konservasi.

"Sementara kita bawa ke kantor. Kalau di lembaga konservasi ada dokternya, ada keeper-nya. Suatu saat kalau negara membutuhkan bisa diambil lagi," katanya.

Imam mengungkapkan, dalam enam bulan terakhir pihaknya mengamankan tiga pelaku penjualan satwa dilindungi. Salah satunya, sedang dalam proses peradilan. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian

Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.

Baca Selengkapnya
Mencegah Kepunahan Elang Bondol si Maskot Jakarta
Mencegah Kepunahan Elang Bondol si Maskot Jakarta

Elang bondol, si maskot DKI Jakarta saat ini populasinya sangat terbatas.

Baca Selengkapnya
Mengenal Elang Flores, Hewan Endemik Kepulauan NTT yang Kini Terancam Punah
Mengenal Elang Flores, Hewan Endemik Kepulauan NTT yang Kini Terancam Punah

Hewan dengan nama latin Nisaetus Floris ini memiliki ukuran fisik yang besar hingga 71-82 centimeter.

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Akhirnya Vonis Bebas ke Nyoman Sukena, Warga Bali yang Pelihara Landak Langka
Alasan Hakim Akhirnya Vonis Bebas ke Nyoman Sukena, Warga Bali yang Pelihara Landak Langka

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya
Ingat Kampung Gajah di Bandung yang Dulu Populer, Kini Terbengkalai Sangat Memprihatinkan
Ingat Kampung Gajah di Bandung yang Dulu Populer, Kini Terbengkalai Sangat Memprihatinkan

Masih ingat dengan Kampung Gajah? Begini kondisinya yang sudah terbengkalai.

Baca Selengkapnya
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Lutung Jawa Lifa dan Tingting Dilepasliarkan di Hutan Kawasan Bromo
Lutung Jawa Lifa dan Tingting Dilepasliarkan di Hutan Kawasan Bromo

Dua ekor lutung jawa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/2).

Baca Selengkapnya
⁠Kasad Maruli Terbangkan Elang di Hutan Sangga Buana Tempat Latihan Kostrad, Irfan Hakim: Dari Sini Mari Peduli
⁠Kasad Maruli Terbangkan Elang di Hutan Sangga Buana Tempat Latihan Kostrad, Irfan Hakim: Dari Sini Mari Peduli

Sebuah video memperlihatkan proses pelepasan burung elang Jawa di alam.

Baca Selengkapnya
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku

BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup

Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar

Hutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan

Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.

Baca Selengkapnya