Tak Punya Roadmap Pascareformasi, TNI Dinilai Bertugas Tak Sesuai Aturan
Merdeka.com - Reformasi TNI sudah dilakukan bertahun-tahun lamanya. Namun sampai saat ini, pemerintah belum pernah membuat seperti apa roadmap reformasi TNI itu sendiri.
Menurut Analis Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, roadmap itu penting untuk mencegah adanya celah penempatan TNI di jabatan sipil.
"Tidak ada konsensus minimum di antara elite politik sipil mengenai bagaimana kedudukan militer pasca-Soeharto. Indikasinya, kita galang deklarasi Ciganjur, disepakati Gus Dur, Megawati, Hamengkubowono X, Amien Rais di rumah Gus Dur. Mereka adalah pemimpin sipil berbasis massa luas," kata Syamsuddin dalam diskusi dengan tema Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa tujuan dari perombakan struktur di TNI? Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan perombakan struktur di dalam jajaran TNI dengan melakukan rotasi. Dalam rangka persiapan 25 perwira tinggi (pati) TNI yang akan memasuki masa pensiun.
-
Apa tugas utama TNI? Tugas pokok TNI dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
-
Siapa yang memimpin misi TNI? Mereka harus menyelundupkan senjata untuk membantu Bangsa Aljazair yang berjuang demi kemerdekaannya.
-
Apa yang dilakukan TNI di kantor polisi? Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak. Mereka datang bukan tanpa tujuan. Prajurit TNI mengincar salah satu sosok pimpinan tertinggi di kantor Polisi tersebut, yaitu Kapolres Tuban, AKBP Suryono. Para prajurit TNI itu datang bukan dengan maksud buruk, sebaliknya, mereka datang dengan perasaan riang gembira. Membawa sebuah banner ucapan yang dibuat khusus untuk merayakan hari bahagia para anggota Polri.
"Akibatnya, siapa itu pemegang otoritas sipil pasca Soeharto? Semua Presiden juga tidak punya visi yang cukup jelas soal itu. Ini masalah kita," lanjut Syamsudin.
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, juga sependapat dengan hal itu. Menurutnya, saat ini tugas TNI tidak berjalan sesuai aturan.
"Artinya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam aktualisasi di lapangan, apa yang dicita-citakan, paling berasa pragmatisme itu sendiri," kata Choirul.
Dia mencontohkan, beberapa tahun terakhir tugas TNI beralih fungsi untuk menjaga keamanan di KRL. Hal itu tidak sesuai dengan profesionalisme sebagai TNI. Sebab itu, perlu adanya visi jelas tentang reformasi di tubuh TNI.
"Menurut Komnas HAM, salah satunya reformasi hukum. Banyak kasus yang berkaitan dengan konflik agraria, itu bersinggungan dengan TNI. Pada akhirnya susah diselesaikan dengan cepat," ungkap Choirul.
Ditambahkan Direktur Imparsial, Al Araf, reorganisasi militer bisa saja dilakukan. Ada dua tahap yaitu memperkuat struktur untuk memperkuat dinamika atau mengurangi struktur yang tidak efektif.
"Implikasinya, di beberapa negara membangun cyber defense yang kuat. Pada sisi lain, mereka mengurangi struktur yang tidak efektif," kata Al Araf.
Seperti contohnya di Tiongkok, jumlah prajurit dikurangi tetapi cyber defense dikuatkan. Dia yakin Indonesia juga bisa didorong untuk itu.
"Bukan ke arah penempatan sipil, tapi mendorong mereka menghadapi kecenderungan generasi perang yang kekinian. Perlu membangun cyber defense yang kuat," kata Al Araf.
Sebab, kata dia, penempatan TNI di jabatan sipil bertentangan dengan reformasi dan UU TNI. Seharusnya kata dia, penempatan jabatan hanya beberapa instansi saja.
"Tapi dengan syarat atas dasar permintaan instansi terkait," ungkap Al Araf.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI sudah melakukan reformasi internal, baik dari segi struktur, doktrin hingga kultur atau budaya.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaDPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
Baca SelengkapnyaTotal ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.
Baca SelengkapnyaSejak dipisahkannya Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dari ABRI per 1 April 1999, istilah Panglima ABRI diganti menjadi Panglima TNI
Baca SelengkapnyaMarsdya TNI Andyawan Martono P yang sebelumnya menjabat Pangkogabwilhan II akan menjadi Wakasau.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan dirinya salah satu Panglima TNI yang memperkuat netralitas prajurit setiap ada pesta demokrasi.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca Selengkapnya