Tak sanggup bayar advokat, sidang kakek cabul asal Australia ditunda
Merdeka.com - Sidang terhadap warga Australia pelaku paedofilia, Robert Andrew Fiddes Ellis (68), terhadap 24 bocah di bawah umur mestinya digelar hari ini. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menunda sidang pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanti mengatakan, sidang ditunda karena tidak didampingi penasehat hukum dan penerjemah.
"Terdakwa mengaku tidak memiliki uang untuk membayar pengacara, sehingga hakim menyatakan sidang ditunda pekan depan," kata Purwanti di Denpasar, Jumat (24/6).
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila itu, Robert mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia. Kemudian, salah satu JPU, Evy, yang fasih berbahasa Inggris terpaksa menjadi penerjemah dadakan dalam sidang itu.
Seperti dilansir dari Antara, saat itu juga, majelis hakim langsung menunjuk Beny Hariono sebagai kuasa hukum Robert. Sedangkan, penerjemah ditunjuk mendampingi terdakwa adalah Sandra Leo Margareta.
Meskipun terdakwa sudah memiliki penasehat hukum dan difasilitasi penerjemah oleh majelis hakim, sidang pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan pekan depan.
Dalam berkas perkara dinyatakan perbuatan Robert dilakukan sejak 2014, di Desa Tanggun Titi, Selemadeg Timur, Tabanan, Bali.
Modus digunakan terdakwa mengiming-imingi anak-anak dengan makanan dan memberi hadiah. Setelah itu, terdakwa langsung mencabuli. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaMulanya, saat check-in di konter Batik Air di Bandara Tullamarine di Melbourne, Australia, Monique diminta menandatangani formulir biru tambahan.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaPelaku menjalankan aksinya saat korban meminta untuk diobati karena serimg kerasukan.
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaMediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaGugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca Selengkapnya