Tak terima dihukum mati, pembunuh Sisca Yofie ajukan PK
Merdeka.com - Wawan alias Awing mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis mati yang diterima. Terpidana pembunuh Sisca Yovie itu merasa keberatan atas putusan Mahkamah Agung yang tidak memberikan keringanan hukuman.
Menurut kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya, memori PK sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/4) kemarin. "PK-nya sudah dimasukan kemarin ke PN Bandung," kata Wawan saat dihubungi wartawan, Kamis (7/4).
Menurut Dadang, alasan Wawan ngotot mengajukan PK lantaran dia mengaku tidak membunuh Sisca. Wawan divonis bersalah karena terbukti membunuh Sisca.
-
Bagaimana Cut Syifa menanggapi tuduhan itu? 'Selamat pagi, Bu. Mohon doakan agar saya tetap istiqomah. Saya mohon maaf jika masih ada kekurangan, karena saya masih dalam proses belajar,' tulisnya.
-
Kenapa vonis Siska Wati lebih ringan? Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK menuntut terdakwa Siska Wati dihukum pidana penjara lima tahun dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan.
-
Kenapa Syifa terlihat canggung? Ketika melihat Ahmad Dhani, Syifa terlihat agak canggung. Memang terlihat seperti perempuan yang dikenalkan oleh pacarnya kepada keluarga.
-
Kenapa Syifa Hadju tidak setuju dengan tebakan Jefri Nichol? Namun saat Jefri Nichol menebak mantan pacar Syifa Hadju ada tiga, Syifa Hadju langsung tidak terima.'Enak aja mantan aku dua,' kata Syifa Hadju seraya tersenyum sambil memukul paha Jefri Nichol.
-
Siapa yang dituduh oleh Cut Syifa? 'Saya berharap kita dapat saling mengingatkan dengan cara yang beradab dan menggunakan kata-kata yang baik, bukan dengan tuduhan yang belum tentu benar tanpa memahami situasi orang lain,' ujar Cut Syifa.
-
Di mana Syifa berpose? Ia berpose di depan latar belakang yang indah di New York.
"Wawan merasa tidak adil. Sementara kasus dia itu penjambretan spontan yang berujung kematian. Padahal masih banyak kasus pembunuhan yang tidak divonis mati juga," ujar Dadang.
Dadang berharap vonis Wawan bisa lebih ringan, atau kembali ke vonis awal, yaitu hukuman penjara seumur hidup. "Kalau seumur hidup kan di penjara, tapi hidup. Kalau hukuman mati kan beda," tutup Dadang.
Sejak perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Bandung, Wawan sudah divonis mati. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sementara Ade yang sama-sama beraksi dalam kejahatan itu divonis 20 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di Lapas Cirebon.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (8/7).
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya