Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Takut pada Teddy Minahasa, Alasan Dody Nekat Tukar Sabu dengan Tawas

Takut pada Teddy Minahasa, Alasan Dody Nekat Tukar Sabu dengan Tawas Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara mengaku takut pada eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sebagai pimpinannya. Rasa takut itu yang membuat Dody nekat mengantar sabu yang ditukar tawas hasil dari pengungkapan kasus peredaran narkoba.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk mengatasi rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Dody merasa menyesal sudah menuruti perintah Teddy yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu. Dalam pleidoinya, Dody mengaku tidak pernah sekalipun terlibat sebagai kurir sabu selama bertugas sebagai anggota Polri.

Orang lain juga bertanya?

Dia justru mengklaim telah mendapatkan banyak penghargaan atas pengungkapan kasus kriminal, terutama peredaran narkoba selama bertugas sebagai polisi. Dengan adanya kejadian ini, dia merasa tercoreng dan seluruh reputasi yang dia bangun sebagai polisi hancur.

"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?" kata dia.

Dia berharap pleidoi ini bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Dody dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim lJPU yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa.

Kasus peredaran narkoba itu bermula ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Dody untuk membawa sabu tersebut dari Bukit Tinggi ke Jakarta dan memberikannya kepada seorang kurir bernama Anita. Anita lah yang bertugas untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa itu ke beberapa wilayah di Jakarta.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres

Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Banding Etik Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Sidang KKEP Banding terhadap pemohon Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung hari ini di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Tegas! Jenderal Bintang 2 Ini Tak akan Beri Ampun Polisi Penarkoba, Langsung Pecat
Tegas! Jenderal Bintang 2 Ini Tak akan Beri Ampun Polisi Penarkoba, Langsung Pecat

Andi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.

Baca Selengkapnya
Ipda Rudy Soik Datangi LPSK, Minta Perlindungan Usai Dipecat Gara-Gara Bongkar Mafia BBM
Ipda Rudy Soik Datangi LPSK, Minta Perlindungan Usai Dipecat Gara-Gara Bongkar Mafia BBM

Ipda Rudy Soik meminta perlindungan karena menerima sejumlah ancaman dan teror.

Baca Selengkapnya
Takut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman
Takut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman

Seorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Pecandu Narkoba Jual Sabu Palsu Ternyata Tawas Demi Pundi-Pundi Cuan
Akal Bulus Pecandu Narkoba Jual Sabu Palsu Ternyata Tawas Demi Pundi-Pundi Cuan

Hasil tes urine Ahmad dinyatakan positif mengandung ampetamine dan metapentamin.

Baca Selengkapnya
Keponakan Prabowo Ungkap Peran Ipda Rudy Soik Bongkar Kasus TPPO Wilfrida Soik hingga Mariance Kabu
Keponakan Prabowo Ungkap Peran Ipda Rudy Soik Bongkar Kasus TPPO Wilfrida Soik hingga Mariance Kabu

Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati mengungkap peran Ipda Rudy Soik dalam membongkar kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Di Depan Kapolda NTT, Keponakan Prabowo Blak-blakan Ungkap Sosok Ipda Soik
Di Depan Kapolda NTT, Keponakan Prabowo Blak-blakan Ungkap Sosok Ipda Soik

RDP dengan Polda NTT berkaitan dengan kasus pemecatan Ipda Rudy Soik

Baca Selengkapnya
VIDEO: TNI Tegaskan Perwira Lawan Arah Tol Alami Gangguan
VIDEO: TNI Tegaskan Perwira Lawan Arah Tol Alami Gangguan "Jelas Melanggar, Pasti Dihukum!"

Kadispenad TNI, Brigjen Hamim Tohari buka suara, kasus perwira TNI yang melakukan lawan arah di tol MBZ

Baca Selengkapnya
Menkumham Janji Sanksi Tegas Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas: Tidak Ada Toleransi
Menkumham Janji Sanksi Tegas Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas: Tidak Ada Toleransi

Menkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.

Baca Selengkapnya