Tanam puluhan pohon ganja di rumah, Nandi diciduk polisi
Merdeka.com - Seorang pria bernama Nandi (57) ditangkap anggota Polresta Denpasar. Nandi dibekuk karena kedapatan mempunyai puluhan batang pohon ganja ditanam di rumah pribadinya.
Penangkapan pria berprofesi sebagai desainer tersebut berawal dari info masyarakat kalau Nandi sering mengonsumsi ganja. Kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah pribadinya di Jalan Ting Tutu, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu (7/7) petang.
Polisi menemukan 10 tanaman ganja dalam pot besar dan 12 tanaman ganja di pot kecil dan 9,57 gram daun serta batang dan biji ganja dalam satu toples di kediaman tersangka. Tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari seseorang di Kuta, Badung, Bali.
-
Dimana pohon bonsai terlarang berada? Jika pendaki melewati jalur Ajisaka, maka pohon besar ini berada di sisi kawasan tersebut.
-
Dimana Pohon Nibung tumbuh? Pohon Nibung merupakan salah satu tumbuhan sejenis palma atau palem yang tumbuh di Asia Tenggara termasuk di wilayah Indonesia.
-
Dimana Narji menanam koleksinya? Di bagian belakang rumahnya, Narji memiliki lahan untuk menanam berbagai tanaman.
-
Bagaimana ganja bisa terkubur? Kemungkinan besar, setelah dikonsumsi zat-zat ini diserap ke dalam aliran darah kemudian ke pembuluh darah di jaringan tulang, sehingga kini terperangkap di sana.
-
Apa yang ditanam oleh PNM? Melalui penanaman 22.000 pohon mangrove di 3 kota yaitu Makassar, Banjarmasin dan Mataram, PNM berusaha memberi inspirasi untuk membantu kondisi lingkungan yang lebih baik.
-
Dimana Tembakau Srintil ditanam? Uniknya lagi, tembakau jenis ini hanya bisa tumbuh di lereng Gunung Sumbing atau Gunung Sindoro sisi timur yang notabene masuk wilayah Kabupaten Temanggung.
"Saudara Nandi ini telah mengonsumsi ganja dan melakukan penanaman ganja tersebut dari bibit ini sudah setahun yang lalu," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, di Mapolresta Denpasar, Selasa (10/7).
Batang pohon ganja tersebut tingginya lebih dari dua meter. Karena ditanam setahun yang lalu di rumah pribadinya dan tidak diperjual belikan hanya dipakai sendiri oleh tersangka.
"Ada 10 batang ganja yang tinggi dua meter lebih. Kemudian, ada 12 pohon (ganja) yang tingginya hampir 3 centimeter. Saudara Nandi ini, memakai ganja untuk sehari-hari dan tidak diperdagangakan. Kalau dibutuhkan dia memakai ganja tersebut," ujar dia.
Dari pengakuan tersangka, untuk cara menggunakannya, yaitu daun ganja diiris-iris kecil. Selanjutnya, daun ganja tersebut dikeringkan lalu dicampur dengan tembakau dan dihisab. Untuk cara penanaman ganja agar subur, tersangka memberikan pupuk organik.
"Dari hasil Kemudian dari hasil Labfor, adalah positif narkotika. Pekerjaannya dia seorang desainer," kata dia.
Sementara, tersangka Nandi saat ditanyai oleh awak media kenapa menanam ganja tersebut. Dari pengakuannya karena memiliki penyakit sesak napas.
"Saya dapat bijinya tahun lalu, saya punya penyakit sesak napas, kata dokter penyakit saya tidak ada obatnya. Saat konsumsi (ganja) ternyata membatu penyakit saya," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 111 Ayat 2 Undang-undang nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian pelaku.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPesulap Oge Arthemus atau Oge Setiawan (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaTotal terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaSelain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku penanam ganja tersebut yakni Ngatoyo (51) dan Bambang (32) warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca Selengkapnya