Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanam puluhan pohon ganja di rumah, Nandi diciduk polisi

Tanam puluhan pohon ganja di rumah, Nandi diciduk polisi Penanam ganja di Denpasar. ©2018 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Seorang pria bernama Nandi (57) ditangkap anggota Polresta Denpasar. Nandi dibekuk karena kedapatan mempunyai puluhan batang pohon ganja ditanam di rumah pribadinya.

Penangkapan pria berprofesi sebagai desainer tersebut berawal dari info masyarakat kalau Nandi sering mengonsumsi ganja. Kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah pribadinya di Jalan Ting Tutu, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu (7/7) petang.

Polisi menemukan 10 tanaman ganja dalam pot besar dan 12 tanaman ganja di pot kecil dan 9,57 gram daun serta batang dan biji ganja dalam satu toples di kediaman tersangka. Tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari seseorang di Kuta, Badung, Bali.

"Saudara Nandi ini telah mengonsumsi ganja dan melakukan penanaman ganja tersebut dari bibit ini sudah setahun yang lalu," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, di Mapolresta Denpasar, Selasa (10/7).

Batang pohon ganja tersebut tingginya lebih dari dua meter. Karena ditanam setahun yang lalu di rumah pribadinya dan tidak diperjual belikan hanya dipakai sendiri oleh tersangka.

"Ada 10 batang ganja yang tinggi dua meter lebih. Kemudian, ada 12 pohon (ganja) yang tingginya hampir 3 centimeter. Saudara Nandi ini, memakai ganja untuk sehari-hari dan tidak diperdagangakan. Kalau dibutuhkan dia memakai ganja tersebut," ujar dia.

Dari pengakuan tersangka, untuk cara menggunakannya, yaitu daun ganja diiris-iris kecil. Selanjutnya, daun ganja tersebut dikeringkan lalu dicampur dengan tembakau dan dihisab. Untuk cara penanaman ganja agar subur, tersangka memberikan pupuk organik.

"Dari hasil Kemudian dari hasil Labfor, adalah positif narkotika. Pekerjaannya dia seorang desainer," kata dia.

Sementara, tersangka Nandi saat ditanyai oleh awak media kenapa menanam ganja tersebut. Dari pengakuannya karena memiliki penyakit sesak napas.

"Saya dapat bijinya tahun lalu, saya punya penyakit sesak napas, kata dokter penyakit saya tidak ada obatnya. Saat konsumsi (ganja) ternyata membatu penyakit saya," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 111 Ayat 2 Undang-undang nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tanam Ganja Hidroponik di Lemari Pakaian, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Tanam Ganja Hidroponik di Lemari Pakaian, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Polisi menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian pelaku.

Baca Selengkapnya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Narkoba Pesulap Oge Arthemus: Tanam Ganja di Rumahnya sejak Maret
Fakta Baru Kasus Narkoba Pesulap Oge Arthemus: Tanam Ganja di Rumahnya sejak Maret

Pesulap Oge Arthemus atau Oge Setiawan (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Ini Pengakuan Dua Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Lereng Semeru
Ini Pengakuan Dua Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Lereng Semeru

Total terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Penemuan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru
Penemuan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru

Sebaran ladang ganja ini berada di  wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Baca Selengkapnya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan 4.338 Tanaman Ganja di Lereng Semeru
Polisi Temukan 4.338 Tanaman Ganja di Lereng Semeru

Selain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.

Baca Selengkapnya
Nestapa Petani di Bromo, Diperintah Rawat Tanaman Ternyata Ladang Ganja Berujung Bui
Nestapa Petani di Bromo, Diperintah Rawat Tanaman Ternyata Ladang Ganja Berujung Bui

Kedua pelaku penanam ganja tersebut yakni Ngatoyo (51) dan Bambang (32) warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Baca Selengkapnya
BNN Jateng Bongkar Sindikat Narkoba Modus Dibungkus Kapsul & Ditanam di Tanah, Omzet Capat Rp1,16 M
BNN Jateng Bongkar Sindikat Narkoba Modus Dibungkus Kapsul & Ditanam di Tanah, Omzet Capat Rp1,16 M

Narkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan yang diamankan BNN Jateng mencapai 775 gram.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.

Baca Selengkapnya
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya