Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapi Revisi UU KPK oleh DPR, Istri Gus Dur Bilang 'Denger Itu Aku Mules'

Tanggapi Revisi UU KPK oleh DPR, Istri Gus Dur Bilang 'Denger Itu Aku Mules' Shinta Nuriyah Wahid. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Istri mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Shinta Nuriyah mengaku jengkel kepada DPR yang telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (17/9) kemarin. Dia juga tidak ingin kembali membicarakan hal tersebut.

"Aduh, mules. Denger itu aku mules. Sudah ngomong bolak balik, ke KPK segala macem, udah mules. Kalau sudah denger, sudah mules, pusing, mules," kata Shinta usai acara forum titik temu 'kerjasama multikultural untuk persatuan dan keadilan' di Hotel Double Tree, Cikini, Menteng, Pusat, Rabu (18/9).

Dia juga sudah bosan dengan perbincangan tersebut. Dan kecewa dengan keputusan pemerintah yang mengesahkan UU KPK.

"Ya, begitu, lah (kecewa)," singkat Shinta.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (17/9).

Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu pengesahan setelah anggota dewan menyatakan setuju. Tiga kali Fahri menegaskan persetujuan terhadap revisi UU KPK menjadi undang-undang.

Laporan terhadap hasil keputusan tingkat pertama dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas. Supratman menyebutkan enam poin revisi yang telah dibahas dan disetujui bersama.

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan. Kedua, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kewenangan dan tugas dan tugas KPK agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan pengawas telah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah ditunjuk oleh presiden.

Ketiga, revisi terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK di mana komisi meminta izin kepada dewan pengawas. Berikutnya, mekanisme penggeledahan dan penyitaan yang juga harus seizin dewan pengawas. Kelima, mekanisme penghentian dan atau penuntutan kasus Tipikor. Terakhir terkait sistem pegawai KPK di mana pegawai menjadi ASN.

Dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, tujuh fraksi; PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, PAN, PKB, dan Hanura menerima revisi tanpa catatan. Dua fraksi, Gerindra dan PKS menerima dengan catatan tidak setuju berkaitan pemilihan dewan pengawas yang dipilih tanpa uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Terakhir, Demokrat belum memberikan sikap karena menunggu konsultasi pimpinan fraksi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Megawati: DPR Opo Toh Yo, Saya Tegaskan Taat Sepenuhnya pada Putusan MK
Megawati: DPR Opo Toh Yo, Saya Tegaskan Taat Sepenuhnya pada Putusan MK

Mega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih

Senator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Megawati Buka Suara, Curhat Rekayasa Konstitusi dan Gelapnya Demokrasi
VIDEO: Megawati Buka Suara, Curhat Rekayasa Konstitusi dan Gelapnya Demokrasi

Megawati mengapresiasi terkait keputusan MKMK yang berhentikan Ketua MK Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia

Megawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Tegas Tolak Anies-Cak Imin: Sulit Bagi Kami Mendukung Orang Pernah Kudeta Gus Dur
Yenny Wahid Tegas Tolak Anies-Cak Imin: Sulit Bagi Kami Mendukung Orang Pernah Kudeta Gus Dur

Yenny Wahid memastikan tak akan mendukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK

Firli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.

Baca Selengkapnya
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK

Di media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.

Baca Selengkapnya
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana

Masinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya