Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif mendaki Gunung Rinjani bakal dipangkas

Tarif mendaki Gunung Rinjani bakal dipangkas Gunung Rinjani. ©2014 Adventourland.com

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan akan meninjau ulang pengenaan tarif pendakian Gunung Rinjani, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sebab, akibat pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak membuat biaya masuk ke gunung itu melonjak, dan dinilai merugikan masyarakat dan pelaku wisata.

"Sesuai dengan keinginan Gubernur NTB, dalam waktu dekat nanti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Keuangan akan membicarakan ini untuk meninjau ulang tarif pendakian Gunung Rinjani," kata Direktur Pemanfaatan Jasa Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Suprianto, usai bertemu Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi, di Mataram, seperti dilansir dari Antara, Jumat (31/7).

Bambang mengatakan, rencana mengkaji ulang tarif pendakian Rinjani nantinya dibahas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Keuangan. Namun dia beralasan, tarif pendakian gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia itu sudah yang terendah.

Orang lain juga bertanya?

Tahun lalu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan itu mensyaratkan mulai 1 April 2014, harga tiket masuk ke Gunung Rinjani bagi pengunjung domestik sebesar Rp 25 ribu per hari. Padahal sebelumnya hanya Rp 2500 saban hari. Sementara bagi turis mancanegara mesti merogoh kocek Rp 250 ribu per hari buat mendaki gunung itu, dari sebelumnya cuma Rp 20 ribu per hari.

Mahalnya harga tiket buat turis asing karena status Taman Nasional Gunung Rinjani masuk dalam jenis Rayon I. Sementara taman nasional tipe Rayon II hanya Rp 200 ribu per hari, dan Rayon III Rp 150 ribu per hari.

Bagi pelancong lokal bila berkunjung ke taman nasional Rayon I mesti membayar Rp 20 ribu per hari, Rayon II Rp 10 ribu per hari, dan Rayon III Rp 5.000 per hari.

Menyusul keputusan kenaikan tarif baru pendakian ke Rinjani itu, Pemerintah Provinsi NTB meminta pemerintah pusat meninjau ulang aturan itu. Sebab, kenaikan tarif baru itu dinilai memberatkan dan diyakini akan menurunkan minat pendakian ke gunung berapi tersebut.

Menurut Bambang, banyak desakan termasuk perlunya mengakomodasi aspirasi pemerintah daerah terhadap penerapan rencana tarif baru pendakian Rinjani mencapai Rp 250 ribu per hari. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) akhirnya memutuskan untuk sementara menetapkan tarif pendakian ke Rinjani dari rayon I kembali ke rayon III. Dengan demikian, biaya yang tadinya Rp 250 ribu per hari kembali menjadi Rp 150 ribu per hari.

Kepala Staf Tata Usaha Balai TNGR, Sulis mengatakan, kebijakan diterapkan sejak 1 April itu dilakukan sembari menunggu peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenhut), yang mengatur secara resmi pembagian rayon setiap kawasan. Setelah peraturan menteri dikeluarkan, pemindahan tipe rayon Gunung Rinjani ke rayon III akan diteken oleh Kepala Balai TNGR.

"Untuk sementara kita tetapkan tarif Rinjani berdasarkan rayon III, tapi itu alternatif sementara penerapan PP 12 tahun 2014 tentang PNBP. Sambil menunggu ada kemungkinan peninjauan ulang," kata Sulis. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini

Aturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Begini Dampak Parah Jika PPN Naik 12 Persen di Era Prabowo
Ternyata, Begini Dampak Parah Jika PPN Naik 12 Persen di Era Prabowo

Kenaikan tarif PPN tersebut diproyeksikan berdampak negatif terhadap ekonomi baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah riil buruh.

Baca Selengkapnya
Hitung-Hitungan PPN 12 Persen, Ternyata Kenaikan Dirasakan Masyarakat Capai 20 Persen dalam 4 Tahun
Hitung-Hitungan PPN 12 Persen, Ternyata Kenaikan Dirasakan Masyarakat Capai 20 Persen dalam 4 Tahun

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.

Baca Selengkapnya
Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Diberlakukan, Ini Daftar Lengkapnya
Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Diberlakukan, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
PPN Naik Jadi 12 Persen, Hidup Masyarakat Kelas Menengah Semakin Sulit
PPN Naik Jadi 12 Persen, Hidup Masyarakat Kelas Menengah Semakin Sulit

Dampak tarif PPN 12 persen dapat mendorong ekonomi masyarakat kelas menengah kian sulit hingga mengurangi belanjanya.

Baca Selengkapnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya

Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Turun Tangan, Minta Harga Tiket Pesawat Harus Turun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Presiden Prabowo Turun Tangan, Minta Harga Tiket Pesawat Harus Turun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Dwi Marhen Yono.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda

Pemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.

Baca Selengkapnya