Tarif mendaki Gunung Rinjani bakal dipangkas
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan akan meninjau ulang pengenaan tarif pendakian Gunung Rinjani, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sebab, akibat pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak membuat biaya masuk ke gunung itu melonjak, dan dinilai merugikan masyarakat dan pelaku wisata.
"Sesuai dengan keinginan Gubernur NTB, dalam waktu dekat nanti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Keuangan akan membicarakan ini untuk meninjau ulang tarif pendakian Gunung Rinjani," kata Direktur Pemanfaatan Jasa Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Suprianto, usai bertemu Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi, di Mataram, seperti dilansir dari Antara, Jumat (31/7).
Bambang mengatakan, rencana mengkaji ulang tarif pendakian Rinjani nantinya dibahas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Keuangan. Namun dia beralasan, tarif pendakian gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia itu sudah yang terendah.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Apa dampak negatif pungli terhadap wisatawan? Salah satu dampak paling nyata dari pungli adalah penurunan kenyamanan dan kepercayaan wisatawan. Wisatawan yang mengalami pengalaman negatif akibat pungutan liar apalagi dengan paksaan dan intimidasi cenderung merasa tidak aman dan kecewa, terutama jika pungli terjadi berkali-kali selama kunjungan mereka.
-
Kenapa jalan di Nusa Penida rusak ? Jalan rusak tersebut paling banyak terdapat di kecamatan Nusa Penida.'Kalau tahun 2024 sudah dimasukkan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak. Namun harus diakui kalau tidak semuanya bisa sekaligus terealisasi. Maka dari itu perbaikan juga dimohonkan ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida (BP) untuk kawasan pinggir pantai terkait dengan kerusakan tanggulnya,' papar Anak Agung Gde Anom.
-
Bagaimana riba bisa merugikan masyarakat? Riba dapat menyebabkan kemiskinan karena peminjam kerap terjebak dalam perangkap utang yang sulit untuk dibayar. Bunga yang tinggi dapat menyebabkan beban utang yang semakin berat, hal itu kemudian menyulitkan mereka untuk mengatasi masalah keuangan.
-
Kenapa pungli merusak citra wisata? Pungli yang dilakukan oleh oknum tercela itu tidak hanya merugikan wisatawan secara langsung, tetapi juga merusak citra destinasi wisata, bahkan mengakibatkan penurunan jumlah kunjungan, sehingga membuat beberapa lokasi wisata menjadi sepi pengunjung.
Tahun lalu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan itu mensyaratkan mulai 1 April 2014, harga tiket masuk ke Gunung Rinjani bagi pengunjung domestik sebesar Rp 25 ribu per hari. Padahal sebelumnya hanya Rp 2500 saban hari. Sementara bagi turis mancanegara mesti merogoh kocek Rp 250 ribu per hari buat mendaki gunung itu, dari sebelumnya cuma Rp 20 ribu per hari.
Mahalnya harga tiket buat turis asing karena status Taman Nasional Gunung Rinjani masuk dalam jenis Rayon I. Sementara taman nasional tipe Rayon II hanya Rp 200 ribu per hari, dan Rayon III Rp 150 ribu per hari.
Bagi pelancong lokal bila berkunjung ke taman nasional Rayon I mesti membayar Rp 20 ribu per hari, Rayon II Rp 10 ribu per hari, dan Rayon III Rp 5.000 per hari.
Menyusul keputusan kenaikan tarif baru pendakian ke Rinjani itu, Pemerintah Provinsi NTB meminta pemerintah pusat meninjau ulang aturan itu. Sebab, kenaikan tarif baru itu dinilai memberatkan dan diyakini akan menurunkan minat pendakian ke gunung berapi tersebut.
Menurut Bambang, banyak desakan termasuk perlunya mengakomodasi aspirasi pemerintah daerah terhadap penerapan rencana tarif baru pendakian Rinjani mencapai Rp 250 ribu per hari. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) akhirnya memutuskan untuk sementara menetapkan tarif pendakian ke Rinjani dari rayon I kembali ke rayon III. Dengan demikian, biaya yang tadinya Rp 250 ribu per hari kembali menjadi Rp 150 ribu per hari.
Kepala Staf Tata Usaha Balai TNGR, Sulis mengatakan, kebijakan diterapkan sejak 1 April itu dilakukan sembari menunggu peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenhut), yang mengatur secara resmi pembagian rayon setiap kawasan. Setelah peraturan menteri dikeluarkan, pemindahan tipe rayon Gunung Rinjani ke rayon III akan diteken oleh Kepala Balai TNGR.
"Untuk sementara kita tetapkan tarif Rinjani berdasarkan rayon III, tapi itu alternatif sementara penerapan PP 12 tahun 2014 tentang PNBP. Sambil menunggu ada kemungkinan peninjauan ulang," kata Sulis. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
Baca SelengkapnyaUpaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN tersebut diproyeksikan berdampak negatif terhadap ekonomi baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah riil buruh.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Baca SelengkapnyaTarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaDampak tarif PPN 12 persen dapat mendorong ekonomi masyarakat kelas menengah kian sulit hingga mengurangi belanjanya.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Dwi Marhen Yono.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca Selengkapnya