Tausiyah MUI Sumut Hadapi Covid-19, Haramkan PDP ke Tempat Umum Termasuk Masjid
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara merilis tausiyah menanggapi situasi siaga darurat Covid-19 di daerah ini. Lima poin disampaikan, termasuk mengharamkan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-d berada di tempat umum, termasuk masjid.
Tausiyah yang dikeluarkan pada Kamis (26/3) itu ditandatangani langsung Ketua MUI Sumut Abdullah Syah dan Sekretaris Umum Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, tausiyah itu sebagai bentuk proteksi yang dilakukan MUI Sumut, sekaligus dukungan kepada pemerintah yang tengah berupaya menekan penyebaran Covid-19.
-
Siapa saja yang berisiko? Salah satu kelompok yang berisiko tinggi mengalami sindrom ini adalah individu dengan jenis penyakit Parkinson yang dikenal sebagai sindrom corticobasal (CBS), di mana sekitar 30% dari mereka dapat mengalami AHS.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Siapa yang khawatir tentang kemungkinan pandemi berikutnya? Salah satu orang terkaya dunia, Bill Gates telah mengingatkan publik selama beberapa dekade terakhir mengenai sejumlah ancaman serius. Dia menyebutkan bahwa bencana iklim hingga kemungkinan serangan siber besar akan menjadi ancaman serius bagi umat manusia di bumi, tetapi itu bukan yang utama. Dia menyebut, ada dua ancaman terbesar yang mengkhawatirkan Bill Gates. Kedua ancaman terbesar tersebut adalah kemungkinan terjadinya perang besar akibat ketidakstabilan global saat ini dan kemungkinan pandemi berikutnya dalam 25 tahun ke depan.
-
Siapa yang berisiko PPOK? Secara umum, PPOK sering terjadi pada perokok aktif dan pasif.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
Pada poin satu tausiyahnya, MUI Sumut menyatakan masyarakat dengan status PDP atau terpapar Covid-19 wajib diisolasi dan diharamkan berada di tempat umum, termasuk masjid.
"Ini juga sebagai pengingat bahwa PDP memang harus dan wajib diisolasi. Mereka diharamkan berada di tempat umum dan masjid, agar tidak menularkan virus kepada orang lain," kata Ardiansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Selanjutnya, orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 juga diharuskan untuk sementara waktu beribadah di rumah. Alasannya, potensi terpapar virus pada ODP sudah ada, namun belum diputuskan.
Masyarakat yang berada di daerah dengan potensi penyebaran Covid-19 tinggi dibenarkan tidak melaksanakan salat Jumat atau salat berjamaah di masjid. Sementara, masyarakat yang berada di kawasan dengan potensi penularan rendah, sesuai ketetapan pihak berwenang dan tidak khawatir tertular serta mampu menjaga diri, tetap wajib salat Jumat dan dianjurkan melaksanakan salat berjamaah di masjid.
Pada poin ini, pengurus masjid tetap mengumandangkan azan salat fardu lima waktu serta tetap menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah. "Pengurus wajib menyiapkan fasilitas kebersihan, khususnya sabun cuci tangan," ungkapnya.
Kebersihan di masjid juga harus ditingkatkan. Pengurus diminta rutin menggulung karpet, dan mengepel lantai masjid sebelum digunakan untuk salat berjamaah. Jemaah juga dianjurkan untuk membawa sajadah sendiri dari rumah.
"Kalau sudah selesai salat, jangan lagi kumpul-kumpul. Langsung pulang," imbau Ardiansyah.
Khusus untuk masjid yang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jemaahnya positif terpapar Covid-19, untuk sementara waktu ditutup. "Pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah ditiadakan. Namun tetap mengumandangkan azan," tutur Ardiansyah.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca Selengkapnyamengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaHeboh Brimob Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Begini Penjelasan Kapolda Sumbar
Baca SelengkapnyaSaat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaSholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Selengkapnya