Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tausiyah MUI Sumut Hadapi Covid-19, Haramkan PDP ke Tempat Umum Termasuk Masjid

Tausiyah MUI Sumut Hadapi Covid-19, Haramkan PDP ke Tempat Umum Termasuk Masjid Tausiyah MUI Sumut. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara merilis tausiyah menanggapi situasi siaga darurat Covid-19 di daerah ini. Lima poin disampaikan, termasuk mengharamkan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-d berada di tempat umum, termasuk masjid.

Tausiyah yang dikeluarkan pada Kamis (26/3) itu ditandatangani langsung Ketua MUI Sumut Abdullah Syah dan Sekretaris Umum Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan, tausiyah itu sebagai bentuk proteksi yang dilakukan MUI Sumut, sekaligus dukungan kepada pemerintah yang tengah berupaya menekan penyebaran Covid-19.

Orang lain juga bertanya?

Pada poin satu tausiyahnya, MUI Sumut menyatakan masyarakat dengan status PDP atau terpapar Covid-19 wajib diisolasi dan diharamkan berada di tempat umum, termasuk masjid.

"Ini juga sebagai pengingat bahwa PDP memang harus dan wajib diisolasi. Mereka diharamkan berada di tempat umum dan masjid, agar tidak menularkan virus kepada orang lain," kata Ardiansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Selanjutnya, orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 juga diharuskan untuk sementara waktu beribadah di rumah. Alasannya, potensi terpapar virus pada ODP sudah ada, namun belum diputuskan.

Masyarakat yang berada di daerah dengan potensi penyebaran Covid-19 tinggi dibenarkan tidak melaksanakan salat Jumat atau salat berjamaah di masjid. Sementara, masyarakat yang berada di kawasan dengan potensi penularan rendah, sesuai ketetapan pihak berwenang dan tidak khawatir tertular serta mampu menjaga diri, tetap wajib salat Jumat dan dianjurkan melaksanakan salat berjamaah di masjid.

Pada poin ini, pengurus masjid tetap mengumandangkan azan salat fardu lima waktu serta tetap menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah. "Pengurus wajib menyiapkan fasilitas kebersihan, khususnya sabun cuci tangan," ungkapnya.

Kebersihan di masjid juga harus ditingkatkan. Pengurus diminta rutin menggulung karpet, dan mengepel lantai masjid sebelum digunakan untuk salat berjamaah. Jemaah juga dianjurkan untuk membawa sajadah sendiri dari rumah.

"Kalau sudah selesai salat, jangan lagi kumpul-kumpul. Langsung pulang," imbau Ardiansyah.

Khusus untuk masjid yang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jemaahnya positif terpapar Covid-19, untuk sementara waktu ditutup. "Pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah ditiadakan. Namun tetap mengumandangkan azan," tutur Ardiansyah.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!

DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat

mengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Viral Brimob Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Begini Penjelasan Kapolda Sumbar
Viral Brimob Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Begini Penjelasan Kapolda Sumbar

Heboh Brimob Masuk Masjid Raya Pakai Sepatu, Begini Penjelasan Kapolda Sumbar

Baca Selengkapnya
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen

Saat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.

Baca Selengkapnya
Polri Tegaskan Tempat Ibadah Bukan untuk Kepentingan Politik
Polri Tegaskan Tempat Ibadah Bukan untuk Kepentingan Politik

Kepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.

Baca Selengkapnya
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia

Masyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.

Baca Selengkapnya
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Berikut Penjelasannya
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Berikut Penjelasannya

Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.

Baca Selengkapnya
Bhabinkamtibmas Bengkalis Ingatkan Warga Terkait Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Bhabinkamtibmas Bengkalis Ingatkan Warga Terkait Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Bripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Selengkapnya