Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teken Perpres, Jokowi Perintahkan Kabupaten/Kota Miliki Mal Pelayanan Publik

Teken Perpres, Jokowi Perintahkan Kabupaten/Kota Miliki Mal Pelayanan Publik Jokowi. ©2019 Merdeka.com/ instagram Jokowi

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo(Jokowi) memerintahkan seluruh kabupaten/kota mengadakan layanan mal pelayanan publik untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah nyaman hingga aman. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

"Bahwa untuk mewujudkan peningkatan Pelayanan Publik diperlukan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam I (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik," bunyi aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat(1/10).

Dijelaskan dalam Perpres tersebut, Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta dengan secara terpadu pada satu tempat. Hal tersebut sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban. Serta janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

"Penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan; dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha," pada pasal 2.

Selanjutnya pelaksanaan MPP yaitu Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP. Kemudian Pemda/Kab/Kota dapat menyediakan pelayanan pada beberapa tempat sesuai kebutuhan dan bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain.

Lalu dijelaskan juga Menteri urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dapat mengarahkan prioritas pelaksanaan penyelenggaraan MPP pada pemerintah daerah kabupaten/kota tertentu sesuai program strategis nasional.

Pemda/Kab/Kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada Menteri. Nantinya usulan tersebut melalui surat resmi,pengusulan dari bupati/walikota yang bersangkutan dan kajian urgensi pembentukan MPP.

Terdapat juga kajian urgensi pembentukan MPP meliputi kondisi wilayah pemerintah daerah kabupaten/ kota pengusul, kegiatan masyarakat dan dunia usaha yang memerlukan pelayanan perizinan dan nonperizinan, kesiapan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyediaan infrastruktur; dan dukungan pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak terkait.

"Menteri melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat dan dokumen usulan diterima lengkap," pada pasal 5.

Kemudian penyelenggaraan MPP pada Pemda/Kab/Kota yaitu DPMPTSP secara ex-officio. Sementara itu penyelenggara MPP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan. Lalu penyelenggaraan pelayanan dalam MPP didasarkan pada mekanisme dan prosedur yang dikoordinasikan oleh Penyelenggara MPP.

Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas pelayanan langsung,secara elektronik,pelayanan mandiri; dan/atau pelayanan bergerak.

Dijelaskan dalam Perpres tersebut pelayanan langsung sebagaimana dimaksud pada merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana dengan penerima pelayanan secara tatap muka. Lalu dijelaskan jika pelayanan secara elektronik merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana dengan penerima pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pelayanan mandiri merupakan pelayanan yang dilakukan sendiri oleh penerima pelayanan dengan menggunakan fasilitas perangkat yang tersedia. Selanjutnya pelayanan bergerak merupakan pelayanan yang disediakan oleh Penyelenggara MPP dan Gerai Pelayanan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sarana transportasi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Maksimalkan Pelayanan Masyarakat di Kutai Timut, Mall Pelayanan Publik dan UMKM Center Bakal Akan Satu Gedung
Maksimalkan Pelayanan Masyarakat di Kutai Timut, Mall Pelayanan Publik dan UMKM Center Bakal Akan Satu Gedung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur menggelar kegiatan Forum Grup Discossion (FGD) Penyelenggaraan MPP.

Baca Selengkapnya
Mengenal GovTech Indonesia, Sistem Layanan Terpadu Pemerintah yang Baru Diluncurkan Jokowi
Mengenal GovTech Indonesia, Sistem Layanan Terpadu Pemerintah yang Baru Diluncurkan Jokowi

Jokowi menjelaskan aplikasi yang dikelola Perum Peruri ini akan menintegrasikan pelayanan publik dari berbagai kementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya
Ditandai Penyerahan Source Code, MPP Digital Besutan Banyuwangi Resmi Diadopsi Secara Nasional
Ditandai Penyerahan Source Code, MPP Digital Besutan Banyuwangi Resmi Diadopsi Secara Nasional

MPP Digital Banyuwangi diaplikasikan ke MPP Digital Nasional yang merupakan pelayanan publik berbasis elektronik.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Segera Habis, Jokowi Instruksikan Pembangunan Portal Nasional Dipercepat
Masa Jabatan Segera Habis, Jokowi Instruksikan Pembangunan Portal Nasional Dipercepat

Pemerintah akan membuat portal nasional yang mengintegrasikan berbagai layanan.

Baca Selengkapnya
Tri Tito Karnavian Luncurkan Percontohan Posyandu dengan 6 Bidang SPM di Jakarta
Tri Tito Karnavian Luncurkan Percontohan Posyandu dengan 6 Bidang SPM di Jakarta

Posyandu sebagai pos pelayanan terpadu diharapkan tidak hanya melayani bidang kesehatan masyarakat, tetapi juga meliputi bidang lainnya yang dibutuhkan masyarak

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Bangun Jalan Tol Pelayanan Publik, Apa Itu?
Pemerintah Jokowi Bangun Jalan Tol Pelayanan Publik, Apa Itu?

Setidaknya, ada beberapa langkah penting yang menjadi panduan transformasi digital layanan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Jalan Panjang Pembentukan INA DIGITAL dan Upaya Integrasi Layanan Publik Digital
Jalan Panjang Pembentukan INA DIGITAL dan Upaya Integrasi Layanan Publik Digital

INA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Kota Medan Mengaku Puas dengan Pelayanan Mal Pelayanan Publik
Masyarakat Kota Medan Mengaku Puas dengan Pelayanan Mal Pelayanan Publik

Cukup mendatangi MPP, masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan yang diinginkan dengan cepat, efektif, dekat dan transparan.

Baca Selengkapnya
Jadi Menteri, Cak imin Mengaku Tugas dari Prabowo Penting dan Serius
Jadi Menteri, Cak imin Mengaku Tugas dari Prabowo Penting dan Serius

Tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat ini melingkupi sejumlah kementerian teknis.

Baca Selengkapnya
Ratusan Aplikasi Pemerintah Digabung Jadi Satu Portal, Target Selesai 4 Bulan
Ratusan Aplikasi Pemerintah Digabung Jadi Satu Portal, Target Selesai 4 Bulan

Anas menyebut sembilan layanan prioritas akan jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya
Mudahkan Pelayanan ke Masyarakat, Bupati OKU Timur Launching Mall Pelayanan Publik
Mudahkan Pelayanan ke Masyarakat, Bupati OKU Timur Launching Mall Pelayanan Publik

Bupati Enos menuturkan hadirnya Mall Pelayanan Publik ini bentuk perhatian pemerintah dengan cara jemput bola.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: INA Digital Buat Masyarakat Mudah Akses Layanan Pemerintah
Menkominfo: INA Digital Buat Masyarakat Mudah Akses Layanan Pemerintah

INA Digital bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah dalam satu portal.

Baca Selengkapnya