Tembak mati istri, suami dr Letty divonis penjara seumur hidup
Merdeka.com - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Puji Harian memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Dokter Ryan Helmi. Helmi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dr Letty Sultri sekaligus memiliki senjata api tanpa izin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ryan Helmi alias Helmi alias Helmi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api. Menjatuhkan pidana kepada Ryan Helmi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Puji Harian saat membaca amar putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8).
Selain itu, Hakim Ketua Puji Harian juga meminta kepada terdakwa yakni Ryan Helmi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu. Dirinya juga memerintahkan Ryan Helmi untuk tetap ditahan.
-
Bagaimana Brigadir Helmi melumpuhkan pelaku? Petugas polisi melumpuhkan pelaku dengan cara melompat melewati jendela bangsal dan merebut senjata tajam tersebut.
-
Dimana Brigadir Helmi bertugas? Brigadir Helmi merupakan pelatih bela diri di lingkungan Polresta Magelang
-
Apa misi Helmy Yahya? “Jadi saya punya misi untuk membantu anak muda dan UMKM ini scale up daya saing dan daya kreatif mereka,“ tutup Helmy Yahya.
-
Kapan Brigadir Helmi berhasil menggagalkan percobaan pembunuhan? Saat itu, pagi hari sekitar pukul 05.45, seorang pria berpakaian putih datang membawa tas punggung dan kemudian masuk ke bangsal rumah sakit.
-
Kenapa Brigadir Helmi mendapat penghargaan? 'Atas nama pimpinan Polres Magelang Kota mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang diberikan oleh Brigadir Helmi,' kata AKBP Yolanda dikutip dari Liputan6.com pada Kamis (7/12).
-
Siapa yang menyatakan bahwa Rizky Febian dan Mahalini operasi? Berita ini dimulai dari pernyataan ayah Rizky Febian, Sule. Di saluran YouTube SL Media, Sule menyatakan bahwa Iky dan Lini sedang berada di Korea Selatan untuk menjalani operasi.
"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujarnya.
Lalu, dalam putusannya itu majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan oleh Ryan Helmi tergolong sadis dan kejam, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dr Letty Sultri.
"Hal yang memberatkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan kepada istrinya sendiri yang seharusnya dilindung dan disayangi. Perbuatan terdakwa tergolong kejam dan sadis," ucapnya.
Untuk hal yang meringankan terdakwa, lanjut Hakim Ketua Puji Harian, Ryan Helmi telah bersikap sopan selama persidangan dan telah mengakui perbuatannya.
"Selama persidangan bertindak sopan dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan tidak pernah melanggar hukum. Terdakwa tetap di penjara," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca Selengkapnya