Tempat Wisata Kembali Dibuka, Pengelola Diwajibkan Patuhi Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, pihaknya memperbolehkan kawasan wisata alam yang berada di zona hijau dan kuning dibuka kembali untuk umum di tengah pandemi Covid-19. Namun, pihaknya meminta agar tempat wisata membatasi pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas.
"Jadi tidak boleh ada kerumunan dan selalu jaga jarak aman," kata dr Reisa di Gedung BNPB Jakarta Timur, Selasa (23/6).
Adapun Protokol kesehatan yang diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. Nol 1.07/menkes/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Dimana norma berlaku? Norma-norma ini diterima dan dijalankan oleh individu atau kelompok secara sukarela atau terpaksa, baik itu dalam keluarga, masyarakat, organisasi, maupun lembaga pemerintahan.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Apa itu norma? Aturan-aturan yang mengatur perilaku atau perbuatan manusia merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Siapa Menteri Kesehatan Pertama RI? Presiden Soekarno menunjuk langsung Boentaran sebagai Menteri Kesehatan Pertama RI Kabinet Presidensial. Itu karena Soekarno melihat latar belakang dan kemampuan intelektualnya di bidang kesehatan.
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
Dia mengatakan, dalam peraturan itu, pengelola harus untuk melakukan pembersihan secara berkala, termasuk desinfeksi terutama pada area sarana dan peralatan yang digunakan bersama. "Dan harus ada fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung," katanya.
Selain itu, pengelola wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk dan perbanyak informasi bagi pengunjung yakni wajib pakai masker apabila di keramaian, jaga jarak minimal 1 meter, dan cuci tangan.
Tak hanya itu, lanjutnya, para pekerja pun harus tahu dan memahami bagaimana cara melindungi diri dari penularan. Di mana harus hidup bersih dan jaga kesehatan.
"Konsumsi makanan bergizi, rutin olahraga, dan cukup istirahat," katanya.
Untuk pengunjung, ia menyarankan agar pengelola dapat menggunakan sistem online dalam pembelian tiket. Hal ini dimaksudkan agar tak terjadi kepadatan di pintu masuk. Namun, dalam hal ini ia menyarankan agar pengunjung kondisi sehat dan tak membawa anak kecil ke lokasi wisata.
"Pastikan menggunakan masker selama berada di lokasi daya tarik wisata, hindari mengajak anak yang belum bisa menggunakan masker dengan baik dan benar, hindari mengajak orang-orang yang rentan terhadap penularan Covid-19 terutama bagi mereka yang memiliki penyakit penyerta," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaMeskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca Selengkapnya