Temukan Video Mesum di Facebook, Orangtua Ini Kaget Ternyata Pemerannya Sang Anak
Merdeka.com - Seorang buruh berinisial MF alias Ozi (21) ditangkap polisi setelah menyebarkan video mesum bersama pacar yang masih di bawah umur ke media sosial. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah bukti berupa rekaman video mesum, percakapan media sosial dan pakaian korban.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kemudian mengenal korban dan berpacaran hingga melakukan hubungan intim.
"Berawal dari informasi orangtua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial. Isi video tersebut ada adegan layaknya hubungan suami antara korban dengan tersangka," kata Zain di Mapolrestro Tangerang, Kamis (22/9).
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Apa yang diklaim video tersebut? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
Orangtua korban kemudian menanyakan kebenaran video asusila tersebut kepada sang anak. Korban mengakui sosok dalam video itu adalah dirinya dan telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali.
"Korban bercerita jika korban menolak ajakan tersebut tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," ujar dia.
Tersebar ke Tetangga
Dia melanjutkan, video asusila antara tersangka dan korban ternyata sudah disebarkan tersangka ke akun media sosial Facebook miliknya. Bahkan tersangka juga menyebar video itu ke beberapa rekan korban yang dikirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.
"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," kata dia.
Atas Kejadian tersebut orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ujar dia.
Korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis karena menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/eksploitasi seksual terhadap anak," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa kejiwaan R (22) seorang ibu yang melecehkan anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAde Safri menceritakan, S awalnya dihubungi oleh seseorang inisial M via pesan Facebook pada September 2021.
Baca SelengkapnyaIbu muda asal Bekasi inisial AK (26) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan cabul anaknya.
Baca SelengkapnyaTersangka dengan akun Icha Shakila memang berteman secara maya.
Baca SelengkapnyaGuna mengungkap apakah R sebagai korban, sebagaimana klaim terkait adanya akun Facebook Icha Shakila yang menjadi dalang di balik video pelecehan tersebut.
Baca SelengkapnyaSi ibu kandung telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaOrang tua atau W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
Baca SelengkapnyaAyah korban menyatakan akan menggunakan hukum rimba karena pelaku tidak kunjung ditangkap meski laporan dibuat sejak setahun lalu.
Baca Selengkapnya