Terancam gagal nyaleg, ketua Harian DPD Golkar Jateng gugat PKPU
Merdeka.com - Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono, mengajukan Permohonon Uji Material Peraturan Perundangan di bawah Undang-undang di Mahkamah Agung (MA). Sebabnya, Iqbal yang pernah terjerat kasus dana bantuan sosial (bansos) APBD Jawa Tengah tahun 2008, terancam gagal menjadi calon anggota DPRD I.
Konsultan Ahli Iqbal Wibisono, Dr Markus Yohanis Hage, mengatakan perundangan yang diuji materi adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.28 tahun 2018. "Peraturan itu sangat ngawur dan harus batal demi hukum. PKPU itu cacat formal dan material," terangnya, Jumat (20/7) di Semarang.
Uji materi itu telah didaftarkan di MA pada 16 Juli 2018. Markus mengungkapkan PKPU No 20 tersebut bertentangan dengan UU Konvensi Sipol atau hak asasi dan politik karena telah meniadakan dan mengubur hak politik seseorang tanpa putusan pengadilan.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Ini tentu salah kaprah dan harus diluruskan. Jangan kemudian sebagai penyelenggara pemilu bertindak arogan," paparnya.
Ditegaskan, jika uji materi ini ditolak oleh MA, maka akan dilakukan gugatan ke Bawaslu. "Kita tunggu saja jalannya persidangan. Selama 14 hari sejak sidang pertama, uji materi harus diputuskan. Jika hakimnya tidak diintervensi dan paham benar dengan persoalan hukum, kami optimistis uji materi ini akan diterima," kata Markus.
Sementara Iqbal mengatakan dirinya telah divonis 1 tahun penjara. "Saya menjalani hukuman selama 9 bulan karena mendapat remisi. Karena persoalan itu, pada 2014 saya gagal dilantik menjadi anggota dewan meski meraih suara terbanyak sekitar 51 ribu," paparnya.
"Saya sudah menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan. Sekarang, dengan adanya PKPU tersebut maka saya kembali menjalani hukuman seumur hidup tanpa pernah disidang. Hak politik saya dicabut komisioner KPU secara tidak adil," kata Iqbal. Dia menyatakan akan terus melawan ketidakadilan yang dialaminya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSoal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo terusik putusan batas usai capres-cawapres masih berlaku.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca Selengkapnya