Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terancam gagal nyaleg, ketua Harian DPD Golkar Jateng gugat PKPU

Terancam gagal nyaleg, ketua Harian DPD Golkar Jateng gugat PKPU Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono, mengajukan Permohonon Uji Material Peraturan Perundangan di bawah Undang-undang di Mahkamah Agung (MA). Sebabnya, Iqbal yang pernah terjerat kasus dana bantuan sosial (bansos) APBD Jawa Tengah tahun 2008, terancam gagal menjadi calon anggota DPRD I.

Konsultan Ahli Iqbal Wibisono, Dr Markus Yohanis Hage, mengatakan perundangan yang diuji materi adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.28 tahun 2018. "Peraturan itu sangat ngawur dan harus batal demi hukum. PKPU itu cacat formal dan material," terangnya, Jumat (20/7) di Semarang.

Uji materi itu telah didaftarkan di MA pada 16 Juli 2018. Markus mengungkapkan PKPU No 20 tersebut bertentangan dengan UU Konvensi Sipol atau hak asasi dan politik karena telah meniadakan dan mengubur hak politik seseorang tanpa putusan pengadilan.

"Ini tentu salah kaprah dan harus diluruskan. Jangan kemudian sebagai penyelenggara pemilu bertindak arogan," paparnya.

Ditegaskan, jika uji materi ini ditolak oleh MA, maka akan dilakukan gugatan ke Bawaslu. "Kita tunggu saja jalannya persidangan. Selama 14 hari sejak sidang pertama, uji materi harus diputuskan. Jika hakimnya tidak diintervensi dan paham benar dengan persoalan hukum, kami optimistis uji materi ini akan diterima," kata Markus.

Sementara Iqbal mengatakan dirinya telah divonis 1 tahun penjara. "Saya menjalani hukuman selama 9 bulan karena mendapat remisi. Karena persoalan itu, pada 2014 saya gagal dilantik menjadi anggota dewan meski meraih suara terbanyak sekitar 51 ribu," paparnya.

"Saya sudah menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan. Sekarang, dengan adanya PKPU tersebut maka saya kembali menjalani hukuman seumur hidup tanpa pernah disidang. Hak politik saya dicabut komisioner KPU secara tidak adil," kata Iqbal. Dia menyatakan akan terus melawan ketidakadilan yang dialaminya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?

Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?

Soal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu

Baca Selengkapnya
Ganjar Kecewa MKMK Tak Bisa Anulir Putusan MK, Ketua PPP: Itu Kegelisahan Publik yang Masih Waras
Ganjar Kecewa MKMK Tak Bisa Anulir Putusan MK, Ketua PPP: Itu Kegelisahan Publik yang Masih Waras

Ganjar Pranowo terusik putusan batas usai capres-cawapres masih berlaku.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat

Hal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.

Baca Selengkapnya
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual

Mahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya