Terbukti Bagi Sembako Saat Kampanye, Caleg Perindo Divonis 6 Bulan Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa David H Rahardja melanggar tindak pidana pemilu. Calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo itu dinilai terbukti membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu (23/9) lalu.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar tindak pidana pemilu," kata Ketua Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (22/11).
Akibat perbuatannya David dijatuhkan hukuman penjara 6 bulan. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani David apabila kesalahan serupa tak dilakukan selama 10 bulan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa dosa-dosa tersebut tidak diampuni? Dosa ini tidak akan diampuni karena menunjukkan sebuah iman yang tidak ditempatkan di hal yang tepat. Di mana Allah adalah satu-satunya Tuhan yang patut disembah.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Menjatuhkan terdakwa Pidana selama pidana penjara enam bulan dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar akan diganti dengan pidana satu bulan. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani selama 10 bulan terdakwa tidak menjalani kesalahan yang sama," kata Taufan.
Sebelumnya, David diketahui telah membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu 23 September 2018 lalu.
Selain membagikan minyak goreng kepada warga Jakarta Utara, David bersama timnya juga kedapatan membagikan stiker berisi ajakan memilih dirinya pada pemilu 2019 mendatang.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya