Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti pungli guru, bendahara UPT Disdik Medan dibui satu tahun

Terbukti pungli guru, bendahara UPT Disdik Medan dibui satu tahun Sidang Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan Armaini. ©2017 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan, Armaini, dihukum satu tahun penjara. Perempuan ini terbukti bersalah melakukan pungutan liar kepada sejumlah guru.

Perbuatan Armaini dinilai terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Terdakwa Armaini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Majelis hakim diketuai Sontan Marauke Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/9).

Selain dihukum dengan pidana penjara, hakim juga menghukum wanita paruh baya itu dengan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayarnya, maka dia harus menjalani satu bulan kurungan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU agar Armaini dihukum satu tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Menanggapi putusan majelis,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Esther Hutahuruk, menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Armaini.

Dalam dakwaan, Armaini selaku Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan meminta tambahan kepada guru yang ingin meminjam uang dari PT Bank Sumut. Dia mematok 2,5 persen dari total pinjaman kepada dua guru, yakni Rosmawati dan Zainun.

Armaini beralasan, tambahan itu untuk mempermudah kedua korbannya mendapatkan pinjaman dari PT Bank Sumut masing-masing Rp 110 juta dan Rp 210 juta. Namun dia ditangkap tim Saber Pungli Polda Sumut pada Januari 2017.

Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di depan kantor Bank Sumut Cabang Pembantu Belawan. Dalam penangkapan itu disita 2 amplop berisi uang masing-masing Rp 3,5 juta dan Rp 5 juta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Sekda Jambi soal Guru TK Wajib Kembalikan Gajinya Rp75 Juta: Dia Lalai
Penjelasan Sekda Jambi soal Guru TK Wajib Kembalikan Gajinya Rp75 Juta: Dia Lalai

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono menyalahkan Asniati karena tidak mengurus SK pensiun.

Baca Selengkapnya
Kisah Asniati, Guru TK yang Viral Harus Kembalikan Rp75 Juta hingga Para Pejabat Tawarkan Bantuan
Kisah Asniati, Guru TK yang Viral Harus Kembalikan Rp75 Juta hingga Para Pejabat Tawarkan Bantuan

Asniati kini tidak perlu mengembalikan Rp75 juta kepada negara.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.

Baca Selengkapnya