Terbukti pungli guru, bendahara UPT Disdik Medan dibui satu tahun
Merdeka.com - Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan, Armaini, dihukum satu tahun penjara. Perempuan ini terbukti bersalah melakukan pungutan liar kepada sejumlah guru.
Perbuatan Armaini dinilai terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Terdakwa Armaini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Majelis hakim diketuai Sontan Marauke Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/9).
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Selain dihukum dengan pidana penjara, hakim juga menghukum wanita paruh baya itu dengan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayarnya, maka dia harus menjalani satu bulan kurungan.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU agar Armaini dihukum satu tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Menanggapi putusan majelis,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Esther Hutahuruk, menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Armaini.
Dalam dakwaan, Armaini selaku Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan meminta tambahan kepada guru yang ingin meminjam uang dari PT Bank Sumut. Dia mematok 2,5 persen dari total pinjaman kepada dua guru, yakni Rosmawati dan Zainun.
Armaini beralasan, tambahan itu untuk mempermudah kedua korbannya mendapatkan pinjaman dari PT Bank Sumut masing-masing Rp 110 juta dan Rp 210 juta. Namun dia ditangkap tim Saber Pungli Polda Sumut pada Januari 2017.
Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di depan kantor Bank Sumut Cabang Pembantu Belawan. Dalam penangkapan itu disita 2 amplop berisi uang masing-masing Rp 3,5 juta dan Rp 5 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono menyalahkan Asniati karena tidak mengurus SK pensiun.
Baca SelengkapnyaAsniati kini tidak perlu mengembalikan Rp75 juta kepada negara.
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaTersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca Selengkapnya