Terbukti Rasial saat Insiden Asrama Mahasiswa Papua, Syamsul Divonis 5 Bulan Penjara
Merdeka.com - Terbukti melakukan tindakan rasial saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Syamsul Arifin, oknum aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan," katanya, Kamis (30/1).
-
Mengapa orang melakukan diskriminasi? Dari segi psikologi, seseorang yang melakukan sikap diskriminasi, mungkin dipengaruhi oleh faktor sejarah atau masa lalu. Bisa jadi, orang yang melakukan diskriminasi, pernah mendapatkan perlakuan yang berbeda dan tidak adil oleh orang lain.
-
Apa kata-kata untuk orang yang membenci? 30 Kata-kata untuk Orang yang Membenci Kita Tanpa Sebab, Bisa jadi Sindiran Untuk menyadarkan mereka, ada berbagai kata-kata untuk orang yang membenci kita tanpa sebab. Kata-kata untuk orang yang membenci kita tanpa sebab bisa menjadi alat yang tepat untuk mengutarakan isi hati.
-
Bagaimana diskriminasi sosial dilakukan? Diskriminasi ras adalah perlakuan tidak adil kepada seseorang atau kelompok orang dengan ras tertentu. Biasanya, sikap diskriminasi ini dilakukan oleh kelompok masyarakat dominan kepada masyarakat minoritas.
-
Bagaimana cara orang Sunda mengungkapkan perasaan peurih hate? Cara untuk mengatasinya dengan membaca kutipan bijak dalam Bahasa Sunda tentang patah hati. Dengan begitu, orang-orang di sekitar kalian tahu dan turut membantu masalah yang sedang kalian hadapi.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras, sehingga meresahkan masyarakat.
"Yang meringankan, terdakwa yakni Syamsul telah mengakui perbuatannya, ia juga belum pernah dipenjara atau tak terlibat pidana apapun sebelum kasus ini," jelasnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, di mana Syamsul dituntut bui selama 8 bulan penjara.
Dengan putusan ini, Syamsul juga akan segera memperoleh kebebasan, sebab masa tahanan yang telah dijalaninya, tepat 5 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Syamsul menyatakan menerimanya. "Kami menerima putusan tersebut, yang mulia," kata kuasa hukum Syamsul, Ishom PA.
Berbeda dengan Syamsul, jaksa mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," kata salah satu JPU.
Sebelumnya, Syamsul merupakan salah satu orang yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, 16-17 Agustus 2019 yang lalu.
Oknum ASN Pemerintah Kota Surabaya di salah satu kecamatan di Kota Pahlawan ini, diketahui merupakan salah satu orang yang telah melontarkan kata-kata makian bernada rasial ke arah penghuni asrama.
Aksi Syamsul itu juga terekam dalam tayangan video yang beredar di media sosial. Insiden tersebut juga disebut sebagai pemicu pecahnya kerusuhan di sejumlah kota Papua dan Papua Barat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaPolis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca Selengkapnyamotif kelima pelaku melakukan pengeroyokan di depan rumah Komisioner KPU Sulsel karena ketersinggungan.
Baca SelengkapnyaPelaku selama menikah dengan istrinya, sering diusir dari rumah mertuanya tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaReza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengulangi perbuatannya dan rekaman itu menjadi bukti kuat jika sewaktu-waktu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca Selengkapnya