Terbukti terima suap, pejabat ditjen pajak divonis 10 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa penerima suap terkait pengurusan pajak, Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Handang dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah atas penerimaan uang Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, director country PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Handang Soekarno bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7).
Hal yang memberatkan dari putusan tersebut lantaran perbuatan Handang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap kewajiban membayar pajak, dan perbuatannya tersebut tidak mendukung upaya pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
Vonis majelis hakim terhadap Handang, hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan jaksa, Handang dituntut 15 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai bukti yang ada cukup untuk menjerat Kasubdit di Ditjen Kementerian Keuangan ini yang menerima suap dari Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Perbuatannya dinilai membuat tingkat masyarakat Indonesia dalam keikutsertaan tax amnesty menurun. Hal ini juga akan menurunkan pendapatan negara dari pajak.
"Tentu ini kan demi kepentingan memulihkan pendapatan negara dan juga untuk memulihkan rasa kepercayaan masyarakat dalam program pajak," jelas Takdir.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Handang menerima uang suap hampir Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar tahun 2014, dan Rp 26,4 miliar tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp 78 miliar.
Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengn rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok. Dia didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaAKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnya