Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti timbun BBM bersubsidi, bos PT Godang Tua Jaya dibui 1 tahun

Terbukti timbun BBM bersubsidi, bos PT Godang Tua Jaya dibui 1 tahun Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terbukti melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, salah satu direksi PT Godang Tua Jaya, LF Lumban Toruan dijatuhi vonis satu tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda kepada negara sebesar Rp 2 miliar, atau penjara selama enam bulan.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Artidjo Alkostar dan beranggotakan hakim Surya Jaya serta hakim Murwahyuni ini sekaligus membatalkan putusan banding di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 1298/PID.B/2012/PN.BKS.

"Menyatakan terdakwa Drs LF Lumban Toruan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Penyimpanan BBM Tanpa Ijin Usaha Penyimpanan'," demikian dikutip dari situs MA, Senin (9/11).

Orang lain juga bertanya?

Dalam putusan tersebut dijelaskan, kasus ini bermula dari terungkapnya penimbunan BBM secara ilegal untuk mendukung pengelolaan TPST Bantargebang. Lumban yang menjabat sebagai Vice Managing Director PT Godang Tua dianggap menyuruh sopir truk sampah membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU setempat dan mengeluarkannya di sekitar TPST.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2012 lalu. Di mana, PT Godang Tua Jaya menjalani kerja sama berupa joint operation dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2008. Untuk mendukung operasi pembakaran sampah, di mana dibutuhkan bahan bakar sebanyak 10 ribu liter setiap harinya.

Namun, dalam peraturan pemerintah, PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku pendukung operasional yang juga dipimpin Lumbun dinilai tak berhak untuk menggunakan BBM subsidi. Lumbun diduga memanfaatkan selisih harga BBM bersubsidi dengan harga BBM non-subsidi.

"Berdasarkan pada fakta dan alasan pertimbangan tersebut, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair, karenanya harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya."

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akal Bulus Pemuda Garut Modifikasi Tangki Mobil, Lalu Beli Ratusan Liter BBM Subsidi Setiap Hari
Akal Bulus Pemuda Garut Modifikasi Tangki Mobil, Lalu Beli Ratusan Liter BBM Subsidi Setiap Hari

BBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.

Baca Selengkapnya
Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA
Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas

Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun

PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi

Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam, Saksi Sebut Klaim Kekurangaan Emas Rekayasa Budi Said
Sidang Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam, Saksi Sebut Klaim Kekurangaan Emas Rekayasa Budi Said

Kesaksian Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 ANTAM

Baca Selengkapnya
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok

Menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said
Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said

Tersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Mantan Pejabat Antam Bongkar Siasat Budi Said dalam Transaksi Emas Antam di Persidangan
Mantan Pejabat Antam Bongkar Siasat Budi Said dalam Transaksi Emas Antam di Persidangan

Transaksi yang dilakukan Budi Said bisa menimbulkan ketidaksesuaian antara uang yang masuk dengan jumlah emas yang diserahkan.

Baca Selengkapnya
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya