Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Pembunuhan di NTB Dituntut 15 Tahun Bui, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan di NTB Dituntut 15 Tahun Bui, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Sidang kasus pembunuhan mahasiswi di NTB. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Linda Novita Sari, mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya, bernama Rio Prasetya Nanda (22). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (19/4), ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Hiras Sitanggang, menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Rio dengan hukuman penjara 15 tahun.

Keluarga korban menyatakan belum puas dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.

"Pihak keluarga menilai tuntutan tersebut masih ringan, tidak setimpal dengan sadisnya cara Rio membunuh almarhumah," kata Yan Mangandar Putra, kuasa hukum keluarga almarhumah Linda Novita Sari dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram di Mataram, Selasa (20/4). Dikutip dari Antara.

Dalam tuntutannya disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Rio telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Selain menghilangkan nyawa orang lain, jaksa turut mempertimbangkan perbuatan terdakwa Rio yang telah membunuh korban dalam keadaan hamil.

Pada uraian tuntutannya juga ada diceritakan terkait situasi sebelum akhirnya korban ditemukan tewas tergantung di ventilasi rumah terdakwa Rio di Perumahan Royal Mataram.

Mulai dari mencekik leher hingga membuat korban tidak sadarkan diri, kemudian membiarkannya tergeletak lemas. Terdakwa Rio juga diceritakan sempat mengisap rokok dan memutuskan pergi keluar mencari tali untuk membuat kamuflase seolah korban meninggal akibat gantung diri.

"Itu sela waktu amat panjang untuk terdakwa Rio dapat berpikir agar korban dibiarkan hidup. Namun Rio begitu sadis dengan mengambil keputusan menggantungnya agar terlihat seperti bunuh diri," ujarnya.

Dengan uraian tuntutannya yang demikian, Yan menyampaikan harapan pihak keluarga korban agar hakim dapat menjatuhkan hukuman berat kepada Rio.

"Bila perlu hukuman pidana mati, sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 KUHP. Biar dia bisa merasakan seperti apa yang dirasakan adik kami almarhumah," ucap dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Senior Tingkat 2 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Tewas, Ini Tampangnya
Polisi Tetapkan Senior Tingkat 2 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Tewas, Ini Tampangnya

Sekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengacara Minta Polisi Ungkap Sosok Gendong Korban saat Lemas
Babak Baru Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengacara Minta Polisi Ungkap Sosok Gendong Korban saat Lemas

Korban digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna.

Baca Selengkapnya
Sempat Hilang, Ini Fakta Mahasiswi di Simalungun Dibunuh Oleh Mantan Pacarnya Sendiri
Sempat Hilang, Ini Fakta Mahasiswi di Simalungun Dibunuh Oleh Mantan Pacarnya Sendiri

Nasib tragis menimpa seorang mahasiswi asal Simalungun yang tewas dibunuh oleh mantan pacarnya sendiri

Baca Selengkapnya
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat

Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Ini Kata-Kata Terakhir Korban Penganiayaan Senior STIP Sebelum Dipukuli hingga Tewas
Ini Kata-Kata Terakhir Korban Penganiayaan Senior STIP Sebelum Dipukuli hingga Tewas

Gidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.

Baca Selengkapnya
Tegas, Menko PMK Minta Kampus Tanggung Jawab Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior
Tegas, Menko PMK Minta Kampus Tanggung Jawab Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

Pelaku memukul korban sebanyak lima kali di perut, menyebabkan korban jatuh dan pingsan.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku

Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.

Baca Selengkapnya
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara

Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya