Terdakwa Pembunuhan di NTB Dituntut 15 Tahun Bui, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati
Merdeka.com - Linda Novita Sari, mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya, bernama Rio Prasetya Nanda (22). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (19/4), ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Hiras Sitanggang, menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Rio dengan hukuman penjara 15 tahun.
Keluarga korban menyatakan belum puas dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.
"Pihak keluarga menilai tuntutan tersebut masih ringan, tidak setimpal dengan sadisnya cara Rio membunuh almarhumah," kata Yan Mangandar Putra, kuasa hukum keluarga almarhumah Linda Novita Sari dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram di Mataram, Selasa (20/4). Dikutip dari Antara.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang membunuh mahasiswi itu? 'Kita segera gelar perkara. Yang pasti pelaku sudah kita amankan,' kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/12). Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka pelaku berinisial D. Dia merupakan mantan pacar korban.
-
Bagaimana kasus pembunuhan siswi terungkap? Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi? Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dalam tuntutannya disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Rio telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Selain menghilangkan nyawa orang lain, jaksa turut mempertimbangkan perbuatan terdakwa Rio yang telah membunuh korban dalam keadaan hamil.
Pada uraian tuntutannya juga ada diceritakan terkait situasi sebelum akhirnya korban ditemukan tewas tergantung di ventilasi rumah terdakwa Rio di Perumahan Royal Mataram.
Mulai dari mencekik leher hingga membuat korban tidak sadarkan diri, kemudian membiarkannya tergeletak lemas. Terdakwa Rio juga diceritakan sempat mengisap rokok dan memutuskan pergi keluar mencari tali untuk membuat kamuflase seolah korban meninggal akibat gantung diri.
"Itu sela waktu amat panjang untuk terdakwa Rio dapat berpikir agar korban dibiarkan hidup. Namun Rio begitu sadis dengan mengambil keputusan menggantungnya agar terlihat seperti bunuh diri," ujarnya.
Dengan uraian tuntutannya yang demikian, Yan menyampaikan harapan pihak keluarga korban agar hakim dapat menjatuhkan hukuman berat kepada Rio.
"Bila perlu hukuman pidana mati, sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 KUHP. Biar dia bisa merasakan seperti apa yang dirasakan adik kami almarhumah," ucap dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaKorban digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna.
Baca SelengkapnyaNasib tragis menimpa seorang mahasiswi asal Simalungun yang tewas dibunuh oleh mantan pacarnya sendiri
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaPelaku memukul korban sebanyak lima kali di perut, menyebabkan korban jatuh dan pingsan.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca Selengkapnya