Terdakwa TPPO Venesia Karaoke BSD Dihukum Ringan, JPU Banding
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menempuh upaya banding atas vonis perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) Venesia Karaoke BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Tujuh terdakwa muncikari dan manajemen Venesia dinilai dihukum sangat ringan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan hukuman masing-masing 8 bulan penjara kepada ketujuh terdakwa. Vonis itu sangat jauh dari tuntutan JPU yang meminta agar mereka dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Kita sudah mengajukan banding atas putusan tersebut," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan Anggara Hendra Setya Ali dikonfirmasi Selasa (14/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Menurutnya, upaya banding dilakukan, karena vonis yang diputuskan PN Tangerang sangat jauh dari fakta persidangan dan materi dakwaan yang telah dibuktikan. "Dasar bandingnya karena pasal yang terbukti dalam putusan berbeda dengan dakwaan yang kita buktikan dalam tuntutan," ucapnya.
Anggara menjelaskan, JPU sebelumnya mendakwa ketujuh terdakwa dengan pasal pidana perdagangan orang (TPPO). "Dalam surat tuntutan, kita tuntut dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang selama 6 (enam) tahun penjara dan denda 200 juta, sementara putusan pengadilan para terdakwa divonis berdasarkan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara selama delapan bulan," paparnya.
Dia menegaskan, JPU telah mengajukan banding 6 hari pascaputusan kasus itu. "JPU telah mengajukan banding hari Rabu tanggal 8 September 2021. Putusan oleh Majelis Hakim PN Tangerang tanggal 2 September," jelas dia.
Sebelumnya, pada19 Agustus 2020 Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat usaha karaoke dan hotel itu, dengan dugaan pidana prostitusi. Dari penggerebekan itu, ditemukan 47 wanita pekerja dan 13 orang yang terdiri dari muncikari dan manajemen hotel. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, hanya 7 orang dibawa ke pengadilan dan didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca Selengkapnya