Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa TPPO Venesia Karaoke BSD Dihukum Ringan, JPU Banding

Terdakwa TPPO Venesia Karaoke BSD Dihukum Ringan, JPU Banding Sidang kasus tindak pidana perdagangan orang di Hotel Venesia. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menempuh upaya banding atas vonis perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) Venesia Karaoke BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Tujuh terdakwa muncikari dan manajemen Venesia dinilai dihukum sangat ringan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan hukuman masing-masing 8 bulan penjara kepada ketujuh terdakwa. Vonis itu sangat jauh dari tuntutan JPU yang meminta agar mereka dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Kita sudah mengajukan banding atas putusan tersebut," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan Anggara Hendra Setya Ali dikonfirmasi Selasa (14/9).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, upaya banding dilakukan, karena vonis yang diputuskan PN Tangerang sangat jauh dari fakta persidangan dan materi dakwaan yang telah dibuktikan. "Dasar bandingnya karena pasal yang terbukti dalam putusan berbeda dengan dakwaan yang kita buktikan dalam tuntutan," ucapnya.

Anggara menjelaskan, JPU sebelumnya mendakwa ketujuh terdakwa dengan pasal pidana perdagangan orang (TPPO). "Dalam surat tuntutan, kita tuntut dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang selama 6 (enam) tahun penjara dan denda 200 juta, sementara putusan pengadilan para terdakwa divonis berdasarkan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara selama delapan bulan," paparnya.

Dia menegaskan, JPU telah mengajukan banding 6 hari pascaputusan kasus itu. "JPU telah mengajukan banding hari Rabu tanggal 8 September 2021. Putusan oleh Majelis Hakim PN Tangerang tanggal 2 September," jelas dia.

Sebelumnya, pada19 Agustus 2020 Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat usaha karaoke dan hotel itu, dengan dugaan pidana prostitusi. Dari penggerebekan itu, ditemukan 47 wanita pekerja dan 13 orang yang terdiri dari muncikari dan manajemen hotel. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, hanya 7 orang dibawa ke pengadilan dan didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!

Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Baca Selengkapnya