Terekam Kamera CCTV, Pria di Buleleng Ketahuan Cabuli Remaja 12 Tahun
Merdeka.com - Seorang pria berinisial MA (48) melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi remaja perempuan berusia 12 tahun. Peristiwa itu terjadi di salah satu desa pada Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah terekam kamera CCTV di warung milik paman korban berinisial KAS (39) pada tanggal 30 Maret 2022 lalu sekitar pukul 14.00 Wita.
"Perbuatan pencabulan terhadap korban di bawah umur kejadiannya tanggal 30 Maret. Berawal dari rekaman CCTV yang dilihat pemilik warung. Jadi di warung itu ada CCTV pada saat melihat rekaman tersebut ternyata melihat ada rekaman yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto di Mapolres Buleleng, Jumat (8/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Pelaku Setubuhi Korban
Paman korban yang mengetahui pencabulan itu kemudian menemui MA. Saat itu terbongkar pelaku tak hanya mencabuli, tetapi juga menyetubuhi korban di bangunan kosong di belakang warung.
"Berbekal rekaman CCTV dan pengakuan korban kemudian ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup, pelaku langsung ditangkap pada Kamis (7/4).
Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu. "Korban tidak berani melapor. (Korban dan pelaku) tidak ada hubungan (keluarga) hanya satu lingkungan saja. Korban diiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu lalu dipaksa membuka pakaian dan melakukan persetubuhan," ujarnya.
"Pengakuannya pelaku baru satu kali melakukannya pada tanggal 4 Maret dan yang dilecehkan tanggal 31 Maret. Kalau tidak ketahuan CCTV, mungkin kita tidak tahu ini," ungkapnya.
Klaim Berpacaran
Sementara pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya karena menyukai korban. Pria beristri ini mengklaim sudah tiga bulan pacaran dengan korban.
"Saya tahu (korban dibawa umur) dan istri tidak tahu," ujar pelaku.
Sementara, barang bukti yang diamankan, sepotong baju kaus warna merah, sepotong celana pendek warna oranye motif kotak-kotak, sepotong celana dalam putih motif bunga-bunga, sepotong celana panjang warna abu-abu, sepotong bra pink, satu perangkat CCTV merek EZVIZ dan 1 unit handphone Vivo Y12, dan hasil visum et repertum.
"Terhadap yang bersangkutan disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya," ujar Andrian.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini membuat korban trauma hingga belum dapat dimintai kesaksiannya.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca Selengkapnya