Tergiur Upah Besar, Petani Asal Lubuklinggau Nekat jadi Pengedar Uang Palsu
Merdeka.com - Berdalih tergiur iming-iming upah yang besar, Hermansyah (22), nekat menjadi pengedar uang palsu. Petani itu terancam dipenjara paling lama 15 tahun penjara akibat perbuatannya.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigainya membawa uang banyak dan diduga palsu. Petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Jalan Pelita, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Petugas menemukan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak Rp2,5 juta yang disimpan di saku dan dompetnya. Pelaku digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara SR mengedarkan uang palsu? Mendengar kisahnya, SR menyarankan agar pria tersebut membuang sial dengan menyiapkan uang sebesar Rp900 ribu. Pada lain hari, datanglah ayah dan putrinya yang gagal tunangan itu menemui SR. Mereka membawa uang mahar Rp900 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop. SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu.
-
Kenapa penipu mewarnai uang 2 ribu? Sang penipu bahkan mewarnai uang 2 ribu tersebut dengan warna hijau berharap sama dengan uang 20 ribu.
Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harrison Manik mengungkapkan, tersangka mengaku disuruh mengedarkannya oleh dua temannya berinisial L dan H warga Bengkulu, yang diduga sebagai pencetak uang palsu. Dia dijanjikan upah cukup besar jika uang palsu itu berhasil terjual.
"Jika uang palsu sebanyak Rp2,5 juta itu terjual, pencetak hanya meminta setoran Rp700 ribu uang asli, sisanya buat tersangka. Tapi belum sempat terjual karena keburu ditangkap," ungkap Harrison, Jumat (26/6).
Dari pengakuannya, transaksi dengan kedua pembuat uang palsu tersebut baru pertama kali dilakukan. Sayangnya petugas tidak berhasil mengamankan kedua orang itu karena tidak berada di rumahnya saat didatangi polisi.
"Kami masih kembangkan kasus ini karena bisa saja masuk dalam jaringan peredaran uang palsu di wilayah Lubuklinggau dan sekitar," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka Hermansyah dikenakan Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita 25 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan dompet milik tersangka.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.
Baca SelengkapnyaSang penipu bahkan mewarnai uang 2 ribu tersebut dengan warna hijau berharap sama dengan uang 20 ribu.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaTindakan jahat namun kreatif terekam dalam sebuah video viral yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaSang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Selengkapnya