Terima Ratusan Aduan, Ombudsman Panggil Komisi Kejaksaan
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia memanggil Komisi Kejaksaan untuk mendorong adanya optimalisasi peran karena banyaknya aduan dari masyarakat terkait kejaksaan.
"Jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait kejaksaan pada 2017 mencapai 118 laporan masyarakat, 2018 sebanyak 80 laporan, dan 2019 sebanyak 30 laporan," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (19/7) seperti dikutip Antara.
Menurutnya, meski mengalami penurunan namun dari seluruh laporan tersebut, substansi yang paling banyak dilaporkan terkait penundaan berlarut mencapai 55 persen.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Gimana Kemensos menangani aduan masyarakat? 'Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu sangat cepat. Jumat saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur,' katanya.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Ombudsman RI melakukan kajian di 4 provinsi tersebut? Asisten Ombudsman RI Bellinda W Dewanty mengatakan, pemilihan empat provinsi tersebut diakibatkan banyaknya laporan yang diterima dari sana.'Kami melihat di empat provinsi ini jumlah pengaduan masyarakat cukup banyak diterima Ombudsman dan permasalahan di empat wilayah ini menjadi hal yang perlu jadi atensi pemda,' kata Bellinda.
Sedangkan sisanya menyangkut penyimpangan yang dilakukan jaksa, tindakan sewenang-wenang dalam proses penyelidikan perkara hingga pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksa.
Selain itu, lanjut Adrianus, terdapat sejumlah laporan mengenai kasus pelanggaran HAM berat dan penanganan perkara korupsi yang belum ditindaklanjuti kejaksaan.
"Termasuk proses pemberkasan penuntutan dan pada banyak kasus terjadi bolak-balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan dalam rentang waktu yang cukup lama," kata dia.
Lebih lanjut Adrianus menyampaikan, banyaknya pelaporan tersebut karena kurang kuatnya elemen pengawasan menyangkut Kejaksaan Agung khususnya pengawas internal.
Sehingga, dia memutuskan memanggil sejumlah lembaga terkait untuk mengikuti Diskusi Tematik mengenai Dukungan terhadap Komisi Kejaksaan guna meningkatkan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hadir perwakilan Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Pansel Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), dan Pengamat MAPPI FHUI dan Ombudsman RI.
"Apabila Komisi Kejaksaan mampu menjalankan peran pengawasan secara efektif, maka tidak perlu ada pelaporan tentang kejaksaan kepada Ombudsman," tegas Adrianus.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk badan peradilan lainnya, Peradilan TUN 56 laporan, Tipikor 54 laporan, PHI 14 laporan, Peradilan Militer 8 laporan dan Niaga 36 laporan.
Baca SelengkapnyaAdapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaDirektur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan touch point pengaduan nasabah telah bergeser dari konvensional ke digital channel.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menjelaskan 278 orang melaporkan institusi Polri
Baca SelengkapnyaKementan terus mempererat sinergi dan kolaborasi dengan Ombudsman RI dalam memperkokoh kepatuhan dan integritas.
Baca SelengkapnyaOJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Baca SelengkapnyaIndikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
Baca SelengkapnyaKetua KY: Tugas Kami Tidak Mudah, 300 Orang Harus Awasi 8.000 Hakim
Baca SelengkapnyaDari total sebanyak 2.753 aduan yang diterima oleh Komnas HAM sepanjang tahun 2023, 771 aduan diantaranya adalah kepada Polri
Baca SelengkapnyaDari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut aspirasi tersebut telah diteruskan kepada Kelengkapan Dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaDalam setahun, DPR menerima ribuan aduan masyarakat
Baca Selengkapnya