Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap, dua jaksa Kejati Jabar divonis tujuh & empat tahun bui

Terima suap, dua jaksa Kejati Jabar divonis tujuh & empat tahun bui sidang 2 jaksa kejati Jabar terima suap bupati Subang. ©2016 Merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat divonis hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Terdakwa Devianty Rochaeny divonis empat tahun, sedangkan Fahri Nurmallo tujuh tahun bui.

Dua vonis dilakukan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni masing-masing sembilan dan lima tahun bui. Amar putusan terhadap dua terdakwa penerima suap dalam perkara penanganan BPJS Subang itu dibacakan Ketua Majelis Longser Sormin di ruang I, PN Tipikor, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/11) sore.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahri tujuh tahun penjara adapun denda Rp 300 juta atau subsider kurungan empat bulan," kata Longser. Sedangkan "Terdakwa dua dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan."

Majelis hakim menyimpulkan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni 12 huruf a dan 11 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHpidana, Jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.

Masih dalam putusan tersebut, hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan mencederai korps penegak hukum dari kejaksaan.

Sementara untuk yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Khusus untuk terdakwa Deviyanti ditetapkan sebagai justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

Fahri dan Deviyanti merupakan terdakwa yang menangani kasus korupsi dana BPJS Kesehatan, Kabupaten Subang TA 2014 dengan terdakwa Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik. Dalam perjalannya, Fahri dan Devyani diduga menerima uang suap dari terdakwa Jajang yang uangnya disebut-sebut berasal dari Bupati Subang Ojang Suhandi.

Devyani dan Fahri ditangkap oleh petugas KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin 11 April 2016 lalu. Selain Fahri dan Devyani, kasus ini juga menyeret tiga nama lainnya yaitu Lenih Marliani, Jajang Abdul Kholik serta Ojang Suhandi.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk. Menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," terang hakim.

Menurutnya, saat itu terdakwa satu dan dua patut menduga bahwa uang senilai Rp 300 juta diberikan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang Abdul Kholik dan Budi subianto dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi dan program Jamkesnas Ta 2014 di Dinkes Subang.

Perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai pegawai negeri dan JPU. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima vonis yang dilayangkan padanya. Sementara tim JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara

SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya