Terima uang e-KTP, Jafar Hafsah kembalikan dengan utang ke anak dan bank
Merdeka.com - Politisi Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah mengaku menerima Rp 970 juta dari Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Uang tersebut akhirnya dikembalikan ke KPK lantaran terkait proyek e-KTP.
Pengakuan itu disampaikan Jafar saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Setya Novanto. "Saya terima hampir Rp 1 miliar untuk kepentingan fraksi Rp 970 juta," ujar Jafar, Senin (12/2).
Dia menceritakan, saat itu Nazar selaku bendahara fraksi tidak menyampaikan secara detil perihal asal usul uang. Namun, saat kasus korupsi proyek e-KTP terkuak, berdasarkan keterangan Nazar di persidangan, politisi Demokrat itu akhirnya mengetahui uang yang diterima berasal dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Mobil apa yang dibeli? Kejadian itu berawal ketika Ahmad Paisal melihat iklan penjualan mobil Toyota Rush 2018 di lokapasar Facebook.
-
Siapa yang kehilangan uang? Cerita Korban Ferry Setiawan (36), warga Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menceritakan apa yang ia alami.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
Uang pemberian Nazar pun dia kembalikan dengan meminjam alias utang. Sebab, uang tersebut sebagian telah habis digunakan kegiatan fraksi dan pembelian mobil pribadi Toyota Land Cruiser.
"Saya sudah kembalikan pinjam dari tabungan saya, anak, istri. Rp 200 juta dari anak tertua saya, Rp 100 juta dari anak ketiga, dan Rp 200 pinjam bank," ujarnya.
Pada persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Jafar disebut Muhammad Nazaruddin turut serta menikmati hasil korupsi e-KTP. Berbentuk dollar Amerika dengan nilai USD 100,000 Nazar mengatakan uang tersebut juga digunakan Jafar sebagai pergantian ketua fraksi Demokrat di DPR. Saat itu, Jafar Hafsah menggantikan Anas Urbaningrum sebagai ketua fraksi sehubungan pencalonan diri Anas sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah mobil Hilux Double Cabin berpelat TNI ditemukan di lokasi penyimpanan uang palsu di Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca SelengkapnyaRupanya Rafael Alun juga mengajak sang anak Mario Dandy Satriyo dalam menyamarkan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mengajak keluarga mulai dari istri hingga tiga anak melakukan pencucian uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaBeberapa aset yang dibelanjakan untuk menghilangkan jejak korupsi.
Baca SelengkapnyaHal itu dia ungkapkan dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaAnak SYL menyebut mobil itu diperoleh jelang akhir masa jabatan ayahnya.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca Selengkapnya