Terjaring Razia, Pelanggar PSBB Transisi Merasa Sudah Aman dari Covid-19
Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, berdampak penurunan kesadaran masyarakat Jakarta untuk menerapkan protokol kesehatan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Arifin mengatakan jenis pelanggaran terbanyak selama PSBB transisi adalah tidak mengenakan masker.
"Alasannya tidak bawa karena lupa, Covid-19 dianggap sudah aman, sudah normal," ujar Arifin, Jumat (24/7).
Pengabaian masyarakat terhadap protokol kesehatan bahkan terjadi di tempat keramaian. Menurut Arifin, masyarakat tidak lagi menaati aturan jaga jarak fisik, mencuci tangan setiap kali selesai beraktivitas, dan tidak mengenakan masker.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa kasus ISPA meningkat di Jakarta? Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencatat kasus infeksi saluran pernapasan (ISPA) di DKI Jakarta terus meningkat akibat polusi udara yang kian memburuk di Jabodetabek.
-
Mengapa polusi udara di Jakarta berbahaya? Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yakni dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
Namun Arifin membantah longgarnya pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP. Bahkan pada Kamis, 23 Juli, jumlah pelanggar tidak mengenakan masker sebanyak terakumulasi sebanyak 2.096 orang. Dari jumlah pelanggar tersebut, terkumpul uang denda sebesar Rp 73 juta.
"Jadi prinsipnya kami bergerak terus. Ruas jalan utama yang ramai, kita terus lakukan operasi ini," tuturnya.
Arifin kemudian menyebut total denda yang disetorkan ke Pemprov DKI sejak 5 hingga 23 Juni sebesar Rp 570.510.000. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaKeberhasilan berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September.
Baca SelengkapnyaSelain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mengklaim tindak kejahatan di Jakarta dan sekitarnya terpantau sepi.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca Selengkapnya"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Baca SelengkapnyaKualitas udara Jakarta yang tidak sehat memaksa orang-orang kembali memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Berikut fotonya!
Baca Selengkapnya