Terkait surat ancaman, Kapolri minta polisi jaga ulama Depok
Merdeka.com - Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan atas surat kaleng berisi ancaman terhadap beberapa ulama di Depok, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan kepolisian akan menuntaskan kasus ini. Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga telah memerintahkan untuk menjaga ulama.
"Masih kita cek masih kita dalami dulu apakah surat itu dikirim oleh orang yang sama. Sesuai kebijakan Kapolri kita jaga ulama ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/3)
Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menambahkan, anggota kepolisian tengah melakukan silahturahmi dengan ulama-ulama. Menurut Argo instruksi tersebut telah disampaikan Kapolri langsung.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Siapa yang menjadi target serangan? Sebuah laporan baru yang diterbitkan menyatakan bahwa 1,46 miliar pengguna aktif iPhone di seluruh dunia menghadapi serangan siber yang ditujukan pada ID Apple mereka.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang mengancam warga? 'Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,' ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
"Kita memang sudah ada instruksi silaturahmi ulama ada anggota Bhabinkamtibmas Polres kemarin," kata dia.
Polisi juga tengah menyelidiki alamat pengirim surat ancaman di Jalan Keadilan Jaya Abadi Jalan Malaka Hijau Pondok Kopi, Jakarta Timur. Namun mereka meyakini, alamat itu juga belum tentu asli.
"Surat itu sedang kita cek apa yang kirim surat itu orang yang sama atau tidak, masih dalam penyelidikan," tandasnya.
Sebelumnya, seorang satpam menemukan paket berisi surat ancaman di Cluster Gardenia Blok Q, Tirtajaya, Sukmajaya Depok, Sabtu (3/3). Dalam paket itu tertulis 10 nama ulama yang tinggal di sekitar Grand Depok City. Surat itu berisi akan melakukan penculikan terhadap nama yang tertulis.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi juga tengah memberikan perlindungan kepada Komisioner KPU Jakut
Baca SelengkapnyaKemenag belum bisa memastikan apakah vandalisme itu dilakukan warga Depok atau bukan.
Baca SelengkapnyaDimyati mengatakan, adalah hal wajar jika kita memberikan perhatian pada warga di Palestina.
Baca SelengkapnyaDensus 88 menangkap 10 terduga teroris di Solo Raya
Baca SelengkapnyaPolisi menyelidiki dugaan kasus teror ke salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara, Abie Maharullah Madugiri oleh orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota Babinsa dari Kodim 0508/Depok murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
Baca SelengkapnyaDensus 88 menangkap sebanyak tujuh orang terduga pelaku teroris yang mencoba melakukan aksi provokasi selama kedatangan Paus Fransiskus
Baca SelengkapnyaSeorang Babinsa dari Kodim 0508/Depok mengusir sekelompok debt collector dari sebuah perumahan di Tanah Baru, Depok, karena meresahkan.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.
Baca SelengkapnyaBaliho-baliho bergambar wajah caleg itu dinilai melanggar aturan yang melarang pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.
Baca SelengkapnyaKota Depok selalu bisa memberikan kejutan setiap tahunnya. Mulai dari keberadaan babi ngepet, hingga lampu merah menyanyi.
Baca SelengkapnyaIdris menjelaskan, pemanfaatan ruko harus ada izin pemanfaatan ruko untuk rumah ibadah selama dua tahun.
Baca Selengkapnya