Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teroris bom Depok divonis 7 tahun penjara

Teroris bom Depok divonis 7 tahun penjara Ilustrasi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Terdakwa teroris bom Beji Depok, Agus Abdillah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok. Hakim menjatuhkan vonis kepada Agus selama tujuh tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sadar melakukan tindak pidana terorisme," kata Hakim Ketua Prim Haryadi ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (4/7).

Vonis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun, dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara.

Prim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir melakukan banding atas putusan tersebut. Sidang vonis ketiganya dilakukan satu per satu, dan Agus mendapatkan giliran pertama.

Menanggapi vonis tersebut, Agus Abdillah dan JPU Iwan Setiawan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, PN Kota Depok juga menggelar sidang vonis dua terdakwa kasus teroris bom Beji lainnya; Yusuf Rizaldi dan Ahmad Sofyan.

Semuanya dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang Darurat No 12/1951. Mereka dituntut masa tahanan yang berbeda, sesuai perannya dalam meledakan bom di Beji.

Yusuf Rizaldi dituntut delapan tahun penjara, Agus Abdillah dituntut 10 tahun, dan Ahmad Sofyan dituntut 12 tahun. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Terduga Teroris Perakit Bom di Polsek Astana Anyar Ditangkap!
Dua Terduga Teroris Perakit Bom di Polsek Astana Anyar Ditangkap!

Dua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Tersangka Teroris S Racik Bom Bunuh Diri Polsek Astananyar di Boyolali
Tersangka Teroris S Racik Bom Bunuh Diri Polsek Astananyar di Boyolali

Barang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi

Baca Selengkapnya
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini

Jaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON

Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.

Baca Selengkapnya