Tersandung utang, Yanti diputus pailit dan dilaporkan kasus penipuan
Merdeka.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pailit seorang Advokat Senior, Yanti Fitria Harahap, Senin kemarin. Kini, Yanti juga sudah dilaporkan kasus dugaan penipuan yang prosesnya ditangani Polres Tangerang Selatan.
Yanti Fitria Harahap selaku debitur diketahui terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap dua orang krediturnya, yaitu Paska Amin dan BS. Dia dimohonkan pailit berdasarkan bukti tidak terbantahkan lagi mengenai utang sebesar Rp 78 juta terhadap Paska Amin sudah melewati tenggat waktu dan belum dibayarkan.Permohonan kepailitan diajukan Paska Amin selaku pihak memberikan piutang dengan iktikad baik.
Terhadap utang tersebut, Yanti menjanjikan akan segera mengembalikannya. Namun, setelah somasi atau peringatan diberikan sebanyak tiga kali ternyata Yanti tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya tersebut.
-
Siapa yang menipu Nur Afnita Yanti? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
-
Bagaimana Nur Afnita Yanti ditipu? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kenapa Nur Afnita Yanti ditipu? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengagendakan sidang putusanPerkara No. 03/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN-Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Hakim Ketua Agustinus Setia Wahyu Triwirianto dan hakim anggota Marulak Purba serta Bambang Edy Suprianto.
Dalam putusannya, Agustinus mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Termohon Yanti Fitria Harahap pailit dengan segala akibat hukumnya. Mengangkat saudara Hariono, Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai hakim pengawas.
"Selain itu, mengangkat dan menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator dalam Kepailitan Yanti Fitria Harahap dan menghukum Termohon Pailit untuk membayar ongkos perkara," kata Agustinus.
Kuasa Hukum Pemohon, Sonang Manullang mengatakan atas putusan itu pihaknya berharap kurator ditunjuk pengadilan dapat segera melakukan pemberesan terhadap seluruh harta kekayaan Yanti Fitria Harahap. "Hal tersebut supaya bisa dimasukkan sebagai boedel pailit guna menyelesaikan piutang mereka," ujar Sonang.
Yanti Fitria Harahap dilaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilaiRp 78 juta dengan laporan polisi Nomor: TBL/1191/III/2016/PMJ/ Dit Reskrimum tanggal 13 Maret 2016 oleh Bambang Siswanto. Namun, kasus ini dialihkan ke Polres Tangerang Selatan.
"Saya melaporkan Yanti Fitri Harahap dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kini dilimpahkan ke Polres Tangsel kasusnya," kata Bambang.
Bambang mengaku sudah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor, namun tidak ada jawaban apapun dari terlapor. Menurut dia, terlapor menerima uang sejumlah Rp.78.000.000 dari korban sebagaimana telah diterima sesuai kwitansi/tanda terima uang pada 1 Oktober 2015.
"Berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, minimal 2 alat bukti perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Kata penyidik dalam waktu dekat mau gelar perkara, tapi belum jelas kapan," ujarnya.
Untuk diketahui, Paska Amin sebagai klien Bambang Siswanto merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan/penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP/378 KUHP yang dilakukan terlapor Yanti Fitria Harahap.
Terlapor menerima uang sejumlah Rp 78.000.000 dari korban sebagaimana telah diterima sesuai kwitansi/tanda terima uang pada 1 Oktober 2015. Pasalnya, terlapor ingin mengembalikan uang pada 18 Februari 2016 sesuai surat pernyataannya tanggal 15 Februari 2016.
Namun demikian, pernyataan tersebut rupanya hanya menjadi rangkaian kata-kata bohong yang disampaikan oleh terlapor kepada korban, karena hingga batas waktu yang ditentukan terlapor ternyata tidak mengembalikan uang tersebut kepada korban. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaBachtiar menjelaskan kasus ini muncul awalnya terkait kerja sama bisnis antara Lili dan Mitha yang sesama Bhayangkari.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaSyahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaSidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku bekerja sebagai agen di Badan Intelejen Indonesia (BIN).
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca Selengkapnya