Tersangka & bukti kasus Mapala UII diserahkan ke Kejari setelah P21
Merdeka.com - Penyidik Polres Karanganyar belum akan menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti kasus Diksar Mapala UII (Universitas Islam Indonesia) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, dalam waktu dekat. Penyerahan baru dilakukan setelah pemeriksaan berkas perkara yang diserahkan hari ini dinyatakan lengkap atau P21.
"Untuk tersangka dan barang bukti masih menunggu nanti. Karena ini baru tahap pertama, berkas perkara nanti akan diteliti oleh kejaksaan. Mudah-mudahan dinyatakan lengkap, sehingga kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Karanganyar Rohmat Ashari, Kamis (16/2).
Sejumlah barang bukti yang selama ini disita di antaranya, tas ransel milik kedua tersangka, potongan kayu, dan seragam Mapala milik tersangka. Selanjutnya sejumlah pakaian yang dikenakan ketiga korban tewas saat kegiatan.
-
Siapa yang kehilangan tas peralatan? Menurut laporan The Guardian, Selasa (14/11), objek ini terjadi ketika dua astronot perempuan NASA yakni Jasmin Moghbeli dan Loral O’Hara sedang melakukan spacewalk atau berjalan di luar stasiun luar angkasa (ISS) pada 1 November lalu.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Dimana tas tersebut dicuri? Saat itu, korban menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sedangkan barang bukti berupa laptop dan lainnya saat ini masih di puslabfor Polda Jateng.
"Untuk laptop dan isinya belum kita ketahui hasilnya, masih diteliti," jelasnya.
Rohmat menambahkan untuk keperluan rekonstruksi, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Karanganyar. Jika diperlukan pihaknya siap untuk melakukannya.
Kasi Pidum Kejari Karanganyar Heru Prasetyo menambahkan, rekonstruksi diperlukan untuk mencocokkan dengan hasil pemeriksaan. Kendati demikian hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.
"Kalau ada keterangan tersangka atau saksi yang terlewatkan bisa saja dilakukan rekonstruksi. Rekonstruksi pada dasarnya untuk mempertegas keterangan saksi atau tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan," jelasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan dalam tubuh korban.
Baca Selengkapnya