Tersangka makar minta penangguhan penahanan karena sedang skripsi
Merdeka.com - Tim Advokasi dari Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) M. Ihsan datangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (3/4) siang. Kedatangannya untuk berkonsultasi terkait rencana pengajuan penangguhan penahanan bagi Zainudin Arsyad, anggota IMM yang menjadi tersangka kasus Makar.
"Kami datang ke sini untuk menemui penyidik kasus Zainudin Arsyad, untuk meminta agar Zainudin diberikan penangguhan penahanan," paparnya di Polda Metro Jaya.
Penangguhan penahanan Zainudin Arsyad dinilai Ihsan penting mengingat yang bersangkutan sedang menyusun skripsi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
-
Kapan Ferry Irawan dibebaskan? Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
-
Mengapa Ferry Irawan bisa bebas lebih awal? Ferry seharusnya menjalani hukuman selama 1 tahun, tetapi ia bisa bebas lebih awal karena mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, sehingga ia hanya menjalani hukuman selama 7 bulan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
"Zainudin sedang menjalani proses pengerjaan Skripsi di kampusnya," imbuhnya.
Ihsan mengatakan telah mendiskusikan hal ini dengan pihak penyidik. Penyidik menyetujui rencana penangguhan penahanan Zainudin Arsyad
"Karenakan kasus yang menjerat Zainudin adalah kasus nasional, maka dari pihak advokat Fokal IMM diharuskan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar diketahui oleh pimpinan kepolisian," paparnya.
Menurut Ihsan, hari ini setelah berkonsultasi pihaknya akan langsung memproses. Selain rencana penangguhan, Ihsan juga mengatakan jika Benny Pramula dan Eka Putra baru saja dibebaskan tadi, sementara Ferry dibebaskan kemarin.
"Hari ini akan langsung kita proses, secara prinsip penyidik sudah mendukung. Mereka bertiga dibebaskan karena mereka masih berstatus saksi dan buktinya mungkin belum cukup. Sementara, Zainudin ditahan karena telah berstatus tersangka," ungkapnya.
Zainudin Arsyad dkk dijemput di Sunter, Jakarta Utara, Jumat (31/3) dini hari. Zainudin Arsyad ditangkap bersamaan dengan penangkapan Sekjen FUI, Muhammad Al khaththath. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Baca SelengkapnyaHotman menyebut bebasnya Pegi dari praperadilan bukan dari pokok perkara
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca Selengkapnya