Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka makar minta penangguhan penahanan karena sedang skripsi

Tersangka makar minta penangguhan penahanan karena sedang skripsi Pengacara Zainudin Arsyad. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Advokasi dari Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) M. Ihsan datangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (3/4) siang. Kedatangannya untuk berkonsultasi terkait rencana pengajuan penangguhan penahanan bagi Zainudin Arsyad, anggota IMM yang menjadi tersangka kasus Makar.

"Kami datang ke sini untuk menemui penyidik kasus Zainudin Arsyad, untuk meminta agar Zainudin diberikan penangguhan penahanan," paparnya di Polda Metro Jaya.

Penangguhan penahanan Zainudin Arsyad dinilai Ihsan penting mengingat yang bersangkutan sedang menyusun skripsi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

"Zainudin sedang menjalani proses pengerjaan Skripsi di kampusnya," imbuhnya.

Ihsan mengatakan telah mendiskusikan hal ini dengan pihak penyidik. Penyidik menyetujui rencana penangguhan penahanan Zainudin Arsyad

"Karenakan kasus yang menjerat Zainudin adalah kasus nasional, maka dari pihak advokat Fokal IMM diharuskan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar diketahui oleh pimpinan kepolisian," paparnya.

Menurut Ihsan, hari ini setelah berkonsultasi pihaknya akan langsung memproses. Selain rencana penangguhan, Ihsan juga mengatakan jika Benny Pramula dan Eka Putra baru saja dibebaskan tadi, sementara Ferry dibebaskan kemarin.

"Hari ini akan langsung kita proses, secara prinsip penyidik sudah mendukung. Mereka bertiga dibebaskan karena mereka masih berstatus saksi dan buktinya mungkin belum cukup. Sementara, Zainudin ditahan karena telah berstatus tersangka," ungkapnya.

Zainudin Arsyad dkk dijemput di Sunter, Jakarta Utara, Jumat (31/3) dini hari. Zainudin Arsyad ditangkap bersamaan dengan penangkapan Sekjen FUI, Muhammad Al khaththath. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan

Pegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Hukum Hotman Peluang Pegi Kembali Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Penjelasan Hukum Hotman Peluang Pegi Kembali Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Hotman menyebut bebasnya Pegi dari praperadilan bukan dari pokok perkara

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Pegi Menang Praperadilan dan Bebas, Bareskrim Polri Masih Percayakan Polda Jabar Tangani Kasus Vina
Pegi Menang Praperadilan dan Bebas, Bareskrim Polri Masih Percayakan Polda Jabar Tangani Kasus Vina

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya