Tertangkap pakai sabu, istri dosen divonis 4 tahun bui
Merdeka.com - Rika Noviana, istri dosen Perguruan Tinggi Negeri di wilayah Surabaya Timur divonis empat tahun penjara. Sebab, terbukti membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama temannya Eka Lia Fidayanyi.
"Maka memutuskan, kedua terdakwa bersalah, dengan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika, diputuskan empat tahun penjara," terang pemimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutanto, Selasa (26/4).
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Musa yang menuntut Rika Noviana dan Eka Lia Fidayanyi lima tahun penjara. Hakim mempunyai pertimbangan lain yang memperingan hukuman kedua terdakwa. Sebab, selama persidangan para terdakwa kooperatif saat menjalani sidang, dan mengakui perbuatannya itu salah.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Selain itu, kedua terdakwa juga belum pernah melakukan tindak kejahatan. Meski begitu, hakim tetap menjatuhkan vonis empat tahun penjara, dengan alasan keduanya tidak mendukung program pemerintah.
"Yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah untuk melakukan pemberantasan narkoba. Karena, akibat dari narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa," tandas dia.
Perlu diketahui, kedua terdakwa ditangkap polisi dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada 27 September 2015 di perumahan kawasan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya. Saat itu keduanya baru saja selesai pesta menggunakan narkoba jenis sabu. Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,74 gram serta alat isap.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaWanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
Baca SelengkapnyaBriptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27)
Baca SelengkapnyaMeirizka berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS). Meirizka kemudian meminta Lisa mengurus perkara di persidangan.
Baca SelengkapnyaBelakangan diketahui, BD merupakan residivis tindak pidana narkotika. BD, sempat menjalani hukuman atas perkara kepemilikan sejumlah barang terlarang.
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaKetiga ASN ini tak menyangka mereka sudah ditargetkan polisi
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaVO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.
Baca SelengkapnyaPolres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.
Baca Selengkapnya