Tertipu harta karun, Andang rugi Rp 162 Juta
Merdeka.com - Ingin kaya dengan cara instan membuat Andang Prastowo warga Tempel, Sleman justru merugi ratusan juta rupiah. Bukannya mendapatkan kekayaan, Andang justru menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Yd (47) warga Mlati, Sleman yang mengaku bisa menarik harta karun berupa emas batangan.
Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan, korban Andang tertipu bujuk rayu tersangka Yd pada awal 2017 yang lalu. Penipuan berawal saat tersangka mendatangi rumah korban dan mengaku bahwa di sana terdapat harta karun berupa emas batangan bernilai miliaran rupiah.
"Untuk membuat korbannya percaya, tersangka membawa seorang paranormal. Paranormal itu meyakinkan jika di rumah korban memang terdapat harta karun," terang Heru, Selasa (29/8).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Korban, lanjut Heru, menjadi semakin yakin bahwa di rumahnya memang benar ada harta karun. Korban kemudian termakan tipu daya tersangka yang mengaku mampu menarik harta karun tersebut.
Oleh tersangka, korban diminta menyiapkan ubo rampe atau syarat guna menarik harta karun tersebut.
"Korban menyetorkan sejumlah uang. Penarikan harta karun dilakukan sebanyak dua kali yaitu di bulan Mei dan Juli 2017 yang lalu. Saat ritual dilakukan tersangka memberi 20 batang menyerupai emas. Korban semakin percaya dengan ritual penarikan harta karun tersebut," papar Heru.
Heru menjabarkan, korban kemudian diminta lagi untuk menyetorkan uang untuk ritual menarik harta karun. Kali ini uang yang disetorkan jumlahnya lebih banyak karena korban dijanjikan jumlah batangan emas yang didapatkan akan lebih banyak lagi.
"Korban menyetorkan uang. Tetapi ritual tak segera dilakukan. Tersangka mengaku bahwa ritual lebih berat dari yang sebelumnya karena jumlah yang ditarik lebih banyak. Tersangka pun meminta uang tambahan lagi untuk ritual tersebut," ucap Heru.
Heru menuturkan karena tak punya uang lagi, korban pun kemudian mencoba menjual emas batangan yang didapatnya dari tersangka. Korban kemudian menjual batangan emas itu ke toko emas.
"Saat dijual baru diketahui jika batangan itu bukanlah emas tetapi hanya kuningan. Sadar dirinya tertipu, korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. Tersangka berhasil kami amankan seminggu yang lalu. Total kerugian korban sebanyak Rp 162 juta," kata Heru.
Heru menambahkan uang yang disetorkan korban sudah dihabiskan oleh tersangka. Uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya seperti karaoke di tempat hiburan malam.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 376 KUHP tentang penipuan. Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara," tutup Heru. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.
Baca SelengkapnyaMenurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.
Baca SelengkapnyaBudi Said diketahui pernah masuk ke dalam ruang brankas emas di salah satu Butik Emas Antam.
Baca SelengkapnyaPria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaLokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaPemberian diskon itu baru diberikan khusus kepada reseller tertentu.
Baca SelengkapnyaKesaksian Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 ANTAM
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca Selengkapnya