Terungkap, peran Boediono dan Raden Pardede di kasus Century
Merdeka.com - Setelah lama dinanti, akhirnya teka-teki keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terungkap.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Boediono terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam penyelamatan Bank Century.
Dalam amar putusan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, Hakim Afiantara menyampaikan Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut antara lain bersama Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang korupsi Banpres? Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Bagaimana modus korupsi Banpres? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Perbuatan itu adalah kelalaian dalam penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 7,95 triliun kepada Bank Century.
Ketua tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni, menyatakan lega atas keputusan majelis hakim. Dia menyatakan bakal menentukan langkah hukum buat menentukan nasib nama-nama disebut dalam amar putusan itu.
"Yang jelas kita alhamdulillah dalam putusan pasal 55 jadi jelas. Kita akan pelajari putusannya," kata Roni kepada awak media selepas sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan masih mempelajari putusan itu. Tetapi, dia mengaku pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya atas orang-orang itu.
"Putusan hakim pasal 55 terbukti dan seluruh orang yang jadi DGI terlibat. Tapi KPK belum tentukan langkah-langkah lebih lanjut. Bisa jadi ada upaya-upaya lainnya, misalnya penyelidikan baru," ujar Bambang. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaRoni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaDito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME
Baca SelengkapnyaRudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBudi Said diketahui pernah masuk ke dalam ruang brankas emas di salah satu Butik Emas Antam.
Baca SelengkapnyaMenpora Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam kasus korupsi BTS 4G, yang menyeret mantan Menkominfo Johny G Plate.
Baca SelengkapnyaRamai isu soal istilah 'Blok Medan' yang dikaitkan dengan anak-menantu Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca Selengkapnya