Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Usut Dugaan Gratifikasi di Kasus Ekspor Minyak Sawit
Merdeka.com - Kejagung sedang mendalami total kerugian negara untuk mencari potensi dugaan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit pada tahun 2021-2022. Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit tersebut.
"Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat jumpa pers, Selasa (19/4).
Burhanuddin memastikan jika pihaknya akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktik izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah? Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
-
Siapa tersangka korupsi importasi gula? 'Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," kata dia.
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Ekspor Minyak Sawit
Adapun dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrashari Wisnu Wardhana. Selain pejabat Kemendag, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain.
Ketiganya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
"Makanya hari ini kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan," ujar Burhanuddin.
Keempat tersangka dipersangkakan tidak dengan pasal korupsi. Mereka dikenakan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Peran Dirjen Daglu Kemendag Dalam Kasus Ekspor Minyak Sawit
Burhanuddin mengungkap peran Dirjen Daglu Kemendag Indrashari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022. Indrashari diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan tidak berhak mendapatkan ekspor bahan minyak goreng tersebut.
"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor," kata Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Indrashari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.
"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO" kata Burhanuddin.
Empat Tersangka Langsung Diperiksa Kejagung
Kejagung memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Empat dari enam saksi itu di antaranya merupakan tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, untuk Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru dilakukan pemeriksaan hari ini dan langsung ditetapkan tersangka sekaligus ditahan.
"Tadi (diperiksa), langsung," tutur Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Mereka yang diperiksa hari ini adalah LCWS selaku Owner Independent Research, Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kemudian Lie Tjui Tjien selaku Kepala Divisi Ekspor dan Impor PT WNA, PT MNA, PT SAP, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group (PHG), dan Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaIsu ini sudah berkembang menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021
Baca SelengkapnyaKejagung beralasan pemanggilan ini untuk mengetahui perizinan hingga pelaksanaan ekspor tersebut.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini pihaknya sudah mencegah empat pihak ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi timah dan impor gula.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.
Baca Selengkapnya