Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TGPF Kasus Novel Baswedan Tengah Susun Laporan untuk Diserahkan ke Kapolri

TGPF Kasus Novel Baswedan Tengah Susun Laporan untuk Diserahkan ke Kapolri Novel Baswedan. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengklaim tengah membuat laporan hasil pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Masa kerja TGPF telah berakhir pada (7/7) kemarin.

"Jadi tim yang dibentuk oleh Bapak Kapolri sesuai dengan surat perintah Bapak Kapolri, ada pakar, ada penyidik KPK, ada penyidik PMJ kan sudah berakhir kemarin. Tapi tentunya dari tim sudah menyusun laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (9/7).

Namun, Argo menolak memberikan bocoran terakit temuan-temuan yang didapat TGPF. Dia hanya menyebut hasil laporan akan segera diberikan ke pimpinan sehingga belum bisa dibeberkan hasilnya.

"Laporan nanti akan dikirim ke pimpinan Polri ya," katanya.

Sebelumnya, Penyidik dari Polda Metro Jaya bersama Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memeriksa Novel Baswedan atas kasus penyerangan yang menimpanya. Nantinya, seluruh temuan akan disampaikan pada Juli 2019 mendatang.

"Jadi itu sedang bekerja sampai diberi waktu kan enam bulan sejak Januari, sampai nanti Juli kira-kira," tutur Anggota TGPF, Hendardi.

Novel menilai tim gabungan yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian percuma jika hanya melakukan investigasi tanpa mengungkap pelaku maupun dalang penyerangan air keras terhadap dirinya.

"Kalau hanya dilakukan investigasi yang sifatnya sekadarnya saja, saya kira percuma. Kami ingin komitmen yang jelas, kalau pun ada tim gabungan, ya tim gabungan yang mandatnya kuat. Kalau tim gabungan dari Pak Kapolri saya tidak yakin itu mandatnya kuat," ujar Novel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Novel mengaku sempat bertemu dengan tim gabungan tersebut saat mendatangi Gedung KPK beberapa waktu lalu. Novel menyebut tim gabungan sempat mempertanyakan apakah dirinya akan memberikan keterangan seputar teror yang dialaminya pada 11 April 2017 dini hari dan teror-teror lainnya yang diterima petugas KPK.

"Kalau komitmen tim gabungan ini mau mengungkap serangan kepada KPK dan yang lainnya, maka saya pikir itu serius, dan tentunya saya akan memberikan keterangan kepada orang atau tim yang serius untuk mengungkap," kata Novel.

Tim gabungan kasus Novel yang digagas Kapolri ini dibentuk sejak 8 Januari 2019. Tim gabungan ini berjumlah 65 anggota yang terdiri dari sejumlah unsur seperti Polri, KPK, berbagai ahli, dan tokoh masyarakat.

Sejumlah ahli yang dilibatkan dalam tim tersebut, di antaranya peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rivai, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Nur Kholis.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Tugas Satgas TPPU Rp349 Triliun Berakhir, Mahfud MD Ungkap Hasil Kerjanya
Masa Tugas Satgas TPPU Rp349 Triliun Berakhir, Mahfud MD Ungkap Hasil Kerjanya

Mahfud memaparkan hasil kerja satgas selama tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan

Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir

Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.

Baca Selengkapnya
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya