TGPF Kasus Novel Baswedan Tengah Susun Laporan untuk Diserahkan ke Kapolri
Merdeka.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengklaim tengah membuat laporan hasil pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Masa kerja TGPF telah berakhir pada (7/7) kemarin.
"Jadi tim yang dibentuk oleh Bapak Kapolri sesuai dengan surat perintah Bapak Kapolri, ada pakar, ada penyidik KPK, ada penyidik PMJ kan sudah berakhir kemarin. Tapi tentunya dari tim sudah menyusun laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (9/7).
Namun, Argo menolak memberikan bocoran terakit temuan-temuan yang didapat TGPF. Dia hanya menyebut hasil laporan akan segera diberikan ke pimpinan sehingga belum bisa dibeberkan hasilnya.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Kapan kebakaran TPA Suwung terjadi? Helikopter akan beroperasi di Bali sampai kebakaran TPA Suwung betul-betul dinyatakan berakhir dan api padam total,' ujarnya.
-
Bagaimana cara memadamkan kebakaran TPA Suwung? Helikopter akan beroperasi di Bali sampai kebakaran TPA Suwung betul-betul dinyatakan berakhir dan api padam total,' ujarnya.
-
Mengapa TPA Suwung terbakar? 'Yang kami pantau sampai dengan tadi pagi jelang siang ini, sudah lebih dari 15 hektare sebaran kebakaran di areal TPA Suwung,' kata Rentin, Jumat (13/10).
-
Kapan kebakaran terjadi? Namun, pada Rabu (30/10/2024), kejadian tragis dialami Supriadi. Pada hari itu, Supardi terjebak dalam kobaran api yang ia nyalakan sendiri.
"Laporan nanti akan dikirim ke pimpinan Polri ya," katanya.
Sebelumnya, Penyidik dari Polda Metro Jaya bersama Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memeriksa Novel Baswedan atas kasus penyerangan yang menimpanya. Nantinya, seluruh temuan akan disampaikan pada Juli 2019 mendatang.
"Jadi itu sedang bekerja sampai diberi waktu kan enam bulan sejak Januari, sampai nanti Juli kira-kira," tutur Anggota TGPF, Hendardi.
Novel menilai tim gabungan yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian percuma jika hanya melakukan investigasi tanpa mengungkap pelaku maupun dalang penyerangan air keras terhadap dirinya.
"Kalau hanya dilakukan investigasi yang sifatnya sekadarnya saja, saya kira percuma. Kami ingin komitmen yang jelas, kalau pun ada tim gabungan, ya tim gabungan yang mandatnya kuat. Kalau tim gabungan dari Pak Kapolri saya tidak yakin itu mandatnya kuat," ujar Novel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Novel mengaku sempat bertemu dengan tim gabungan tersebut saat mendatangi Gedung KPK beberapa waktu lalu. Novel menyebut tim gabungan sempat mempertanyakan apakah dirinya akan memberikan keterangan seputar teror yang dialaminya pada 11 April 2017 dini hari dan teror-teror lainnya yang diterima petugas KPK.
"Kalau komitmen tim gabungan ini mau mengungkap serangan kepada KPK dan yang lainnya, maka saya pikir itu serius, dan tentunya saya akan memberikan keterangan kepada orang atau tim yang serius untuk mengungkap," kata Novel.
Tim gabungan kasus Novel yang digagas Kapolri ini dibentuk sejak 8 Januari 2019. Tim gabungan ini berjumlah 65 anggota yang terdiri dari sejumlah unsur seperti Polri, KPK, berbagai ahli, dan tokoh masyarakat.
Sejumlah ahli yang dilibatkan dalam tim tersebut, di antaranya peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rivai, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Nur Kholis.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud memaparkan hasil kerja satgas selama tahun 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca Selengkapnya